ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Polisi menambah keterangan saksi ahli dalam berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Askrindo, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut ke Polda Metro Jaya.
Menguapnya dana PT AsuÂransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebesar Rp 439 miliar menyeret-nyeret Badan Pengawas Pasar MoÂdal dan Lembaga Keuangan (BaÂpepam-LK). Dugaan lemahÂnya pengawasan Bapepam, memÂbÂuat jaksa peneliti Kejati DKI meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus ini.
“Saksi ahli tambahan dari BaÂpepam sudah kami mintai keteÂrangan. Sudah diberkas dalam BAP tersangka,†ujar Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana KoÂrupsi Direktorat Reserse KriÂmiÂnal Khusus Polda Metro AKBP Adjie Indra, kemarin.
Tiga saksi ahli tambahan yang dimaksud ialah, Kepala Biro PeÂngelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto, Kepala Biro TranÂsaksi Lembaga Efek BapeÂpam LK Noor Rachman dan KeÂpala Kepala Biro Perundang-UnÂdangan dan Bantuan Hukum BaÂpepam-LK Robinson Simbolon.
Ketiganya dimintai keterangan lantaran memahami seluk-beluk pengelolaan investasi. PeÂmeÂrikÂsaÂan terhadap Djoko dilakukan Kamis (10/11). Keterangan saksi ahli yang berasal dari BaÂpeÂÂpam ini, ditujukan untuk menÂjawab dasar penyidik meÂneÂtapÂkan tuÂduhan kepada dua terÂsangka itu.
Penyidik mengorek keterangan tambahan tiga saksi ahli dari BaÂpepam itu secara bertahap hingga Jumat (11/11). KeteÂraÂngan para saksi ahli itu penting untuk memÂbongkar dugaan keterlibatan terÂsangka lain. “Ada kemungkinan tersangkanya akan bertambah,†ucap Adjie.
Keterangan saksi ahli tamÂbahan juga dibutuhkan untuk meÂlengkapi berkas perkara dua terÂsangka, yakni Direktur Keuangan Askrindo periode 2002-2007 Rene Setiawan dan Direktur KeÂuangan Askrindo periode 2007-2012 Zulfan Lubis.
Dalam surat Kejati DKI keÂpada Polda Metro Jaya, jaksa peneliti memberi petunjuk agar berkas perÂkara dua tersangka yang diÂlimpahkan pada tahap satu tanÂgÂgal 18 Oktober 2011, dilengÂkapi keterangan saksi ahli dari BaÂpepam-LK.
Setelah selesai memberkas keÂteÂrangan saksi ahli tersebut, peÂnyidik Polda kembali meÂlimÂpahÂkan berkas perkara ke Kejati DKI. Pelimpahan berkas perkara tahap kedua dilaksanakan pada Senin lalu (14/11).
Pemeriksaan saksi ahli itu berÂhubungan dengan teknis pengaÂwaÂsan dan prinsip pengelolaan inÂvestasi. Ada aturan yang diÂlangÂgar Askrindo, lalu bagaimana langkah Bapepam selaku pengaÂwas pasar modal dalam meninÂdaklanjuti dugaan peÂnyimÂpaÂngan tersebut. Hal itu telah diÂtambahÂkan dalam berkas perkara kedua tersangka.
Namun, hingga kemarin, jaksa peneliti belum memberikan peÂtunÂjuk lanjutan, apakah berkas perÂkara kedua tersangka yang teÂlah ditambahkan keterangan saksi ahli itu, masih ada yang kuÂrang. Adjie berharap, jaksa seÂgera menyatakan berkas perkara ini P-21 alias lengkap.
Dengan lengkapnya berkas perÂkara, timpal Kepala Bidang HuÂmas Polda Metro Jaya KomÂbes Baharudin Djafar, pihaknya bisa segera melimpahkan dua tersangka ke Kejaksaan. DeÂngan begitu, perkara ini akan terÂbuka di persidangan dan dugaan keÂterlibatan pihak lain akan terkuak.
Dia sependapat mengenai keÂmungkinan akan ada tersangka lain yang diduga terlibat kasus ini. “Kami tunggu hasil penelitian jaksa. Kami juga masih meÂngembangkan penyidikan kasus ini,†ujarnya.
Sejauh ini, Kepolisian menuÂding kedua tersangka terlibat reÂkayasa pencairan dana Askrindo sebesar Rp 439 miliar. Dana yang seÂharusnya tersimpan di AsÂkrinÂdo, diinvestasikan ke empat peÂrusahaan manajemen investasi. IroÂnisnya, keuntungan atas inÂvestasi itu, hanya sebagian yang kembali ke perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Selain investasi yang dinilai menyalahi aturan, kedua tersangÂka diduga menguasai dan meÂnikÂmati keuntungan investasi ilegal itu untuk kepentingan pribadi.
“Aset kedua tersangka berupa apartemen, rekening dan mobil yang dibeli menggunakan uang hasil investasi itu, sudah kami sita untuk dijadikan barang bukÂti,†tambahnya.
Begitu Kejati DKI menyatakan berkas perkara lengkap, kata Baharudin, aset-aset tersebut dan dua tersangka kasus ini segera dilimpahkan Polda Metro ke keÂjaksaan.
Banyak yang Belum Tersentuh
Reka Ulang
Tersangka kasus Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Rene Setiawan, lewat pengaÂcaÂraÂnya, Muhammad Iqbal pernah meminta agar Kepolisian cermat menindaklanjuti perkara ini.
Dia meminta penyidikan tidak hanya diarahkan pada bidang keÂuangan. Dugaan keterlibatan piÂhak lain, dalam hal ini bagian penÂjaminan Askrindo juga mesti diungkap secara gamblang.
“PeÂmilik dan direksi peruÂsaÂhaan-perusahaan sekuritas, serta manajer-manajer investasi serta nasabah-nasabah penjaminan AsÂkrindo masih banyak yang beÂlum tersentuh,†katanya.
Menurut Iqbal, dana investasi bermasalah karena bagian penÂjaÂminan Askrindo mengalami maÂsaÂlah. Saat itu, sambungnya, baÂgian penjaminan Askrindo tidak mampu membayar surat utang atau L/C yang telah jatuh tempo ke bank. Sedangkan dugaan keÂrugian, lanjutnya, dilatari bunga dari perusahaan manajemen inÂvestasi yang seharusnya masuk ke bagian Keuangan Askrindo setiap bulan, ternyata tidak.
“Kuat dugaan, nasabah-nasaÂbah penjaminan Askrindo adalah nasaÂbah-nasabah yang berÂmaÂsaÂlah. BahÂkan menurut informasi yang ada, nasabah penjamin itu sudah ada yang melarikan diri,†tandasnya.
Seiring bergulirnya waktu, berÂkas perkara dua tersangka kasus ini, yakni Direktur Keuangan AsÂkrindo periode 2002-2007 Rene Setiawan dan Direktur Keuangan Askrindo periode 2007-2012 ZulÂfan Lubis pertama kali diserahkan tim penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (18/10).
Seminggu keÂÂmudian, Kejati DKI meÂnyÂaÂtaÂkan, berkas tersebut belum lengÂkap. Jaksa peneliti meminta peÂnyiÂdik melengkapi kekurangan tersebut.
Menurut Kepala Bidang HuÂmas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, kedua terÂsangÂka itu diduga sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam merekayasa investasi ini. KeÂduaÂnya diduga bekerja sama dengan empat orang dari perusahaan manajer investasi, seperti PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT ReÂliance Asset Management, PT BaÂtavia Prosperindo Financial SerÂvices dan PT Jakarta Securities.
Katanya, kedua tersangka seÂcara aktif menyalurkan dana melalui salah satu bank. Berkat penyaluran itu, dana perusahaan ada yang tidak kembali. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kenapa Kecolongan Bertahun-tahun
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR SyaÂrifuddin Suding meÂngiÂngatÂkan Polda Metro Jaya dan KeÂjaksaan Tinggi DKI Jakarta tiÂdak berlarut-larut dalam menaÂngani kasus dugaan korupsi di PT Askrindo.
Cepatnya penyusunan dakÂwaÂan akan membuka tabir, siapa pihak-pihak yang diduga juga terlibat kasus ini. “Cepat selesainya penyusunan memori dakwaan, dengan sendirinya mempercepat persidangan. DeÂngan begitu, misteri siapa saja yang terlibat serta peran apa yang dimainkan mereka akan terÂbuka,†katanya, kemarin.
Gambaran siapa pelaku inÂtelektual kasus ini dalam perÂsiÂdangan, lanjutnya, akan menÂjadi masukan bagi aparat peneÂgak hukum untuk menÂeÂluÂsuriÂnya. Soalnya, Syarifuddin meÂnilai, kasus Askrindo meÂliÂbatkan bÂanyak pihak, bukan haÂnya dua tersangka. Untuk itu, keÂjelian aparat menentukan arah pengusutan kasus ini saÂngat diperlukan.
Penanganan kasus ini, menuÂrut dia, memberi pelajaran berÂarti bagi para penegak hukum. “Penegak hukum kita belajar banyak dan akan lebih berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan aktor-aktor intelektual ini,†katanya.
Dia pun meminta, pengusuÂtan kasus ini tidak berhenti sampai di Askrindo. Dugaan peran orang-orang perusahaan manaÂjer investasi serta orang-orang BaÂdan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BÂaÂpeÂpam- LK), hendaknya juga dibuÂka secara gamblang. Yang memÂbuat Syarifuddin heran, BaÂpeÂpam-LK selaku peÂngawas AsÂkrindo, kenapa bisa kecoloÂngan hingga bertahun-tahun.
Untuk itu, dia mendorong peÂÂnÂÂyidik kepolisian tidak meÂnutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Itu perlu diÂperÂjelas. Siapa tersangka lainnya, agar maÂsyaÂraÂkat tidak curiga kepada kepoÂlisian dan kejakÂsaÂan,†sarannya.
Polisi dan Jaksa Jangan Abu-abu
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengamat hukum Yenti Garnasih mengingatkan polisi dan jaksa yang menangani kaÂsus ini agar tidak ragu menÂgÂguÂnakan pasal pencucian uang.
Penggunaan pasal pencucian uang, lanjut Yenti, akan meÂmuÂdahkan penegak hukum untuk menemukan dugaan tindak piÂdana korupsi dan sejenisnya.
Menurutnya, dua tersangka kasus Askrindo diduga kuat terlibat korupsi dan pencucian uang. Unsur korupsi diduga terjadi saat kedua tersangka menyalahgunakan uang negara.
Sedangkan unsur pencucian uang bisa dibuktikan lewat usaha kedua tersangka meÂmanÂfaatkan uang hasil investasi ileÂgal untuk membeli apartemen, mobil dan sebagainya.
“Keduanya bisa dikaÂteÂgoÂriÂkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. PoÂlisi dan jaksa tidak perlu ragu-ragu menetapkan ini,†kata pengamat yang kerap menÂjadi saksi ahli sidang kasus pencuÂcian uang ini.
Meskipun polisi dan jaksa hanya mengenakan pasal pengÂgeÂlapan dan penipuan, menurut Yenti, tetap saja tersangka bisa digiring masuk ke perkara koÂrupsi maupun kasus pencucian uang. Alasannya, tindak pidana penggelapan dan penipuan jika dilakukan terhadap aset negara, jelas memungkinkan terÂpeÂnuÂhiÂnya unsur tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Jadi, menurut Yenti, perbeÂdaÂan istilah tersebut harus segera diseragamkan. Polisi dan jaksa hendaknya tidak masuk wilaÂyah abu-abu. “Ketegasan polisi dan jaksa dalam menangani kaÂsus korupsi dan pencucian uang harus jelas. Istilah peÂnipuan dan penggelapan sudah tidak layak digunakan. TujuanÂnya untuk apa,†tandas doktor bidang penÂcucian uang ini.
Dia menilai, pasal penipuan dan penggelapan dimanfaatkan sebagai celah untuk berneÂgoÂsiasi dengan tersangka. Yang paling penting, menurut Yenti, kepolisian tidak ragu menindÂakÂlanjuti kasus yang melibatÂkan banyak pihak tersebut.
Menurut Kepala Bidang HuÂmas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, kedua terÂsangka terlibat rekayasa pencaiÂran dana Askrindo sebesar Rp 439 miliar. Mereka disangka menguasai keuntungan inÂvesÂtaÂsi ilegal itu untuk kepentingan pribadi. “Aset kedua tersangka berupa apartemen, rekening dan mobil yang dibeli menggunakan uang hasil investasi itu, sudah kami sita untuk dijadikan baÂrang bukti,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06
Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47