Muhammad Nazaruddin
Muhammad Nazaruddin
RMOL.Hampir seminggu tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin meringkuk di sel Rumah Tahanan Cipinang. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang mendekam di sel isolasi itu, sibuk menyiapkan materi pembelaan bersama tim kuasa hukumnya.
Sumber Rakyat Merdeka di RuÂtan Cipinang menyebutkan, seÂlama sepekan ini, Nazaruddin belum diperkenankan keluar sel Blok Isolasi. Setiap dua jam seÂkali, kata dia, ada petugas yang mengecek kondisi tahanan di blok tersebut. Pemeriksaan rutin itu untuk memastikan, apakah tahanan bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya.
Menurut sumber itu, NazaÂrudÂdin lebih banyak berdiam diri di daÂlam selnya. Tumpukan kertas berisi materi kasus yang meliÂlitÂnya, lanjut dia, seringkali menjadi fokus perhatian bekas anggota Komisi III DPR itu. “Kalau diÂteÂgur atau disapa, barulah dia menÂjawab,†katanya.
Sejauh ini, kata sumber tersÂeÂbut, Nazaruddin terlihat tidak memÂÂpunyai masalah dengan konÂdisi sel dan jatah makan. Hal itu tamÂpak dari tak adanya perÂminÂtaÂan neko-neko bekas poliÂtisi DeÂmokÂrat itu. “Dia hanyÂa seÂring minÂta disiapkan air hangat untuk keperÂluan minum dan manÂdi,†ceritanya.
Pemindahan tersangka yang terÂtangkap di Cartagena, KolomÂbia ini dilaksanakan pada Kamis (10/11), setelah penÂaÂnÂdaÂtaÂngaÂnan berkas acara pemerikÂsaÂanÂnya (BAP). Pemindahan lokasi penaÂhanan dari Rutan Mako BriÂmob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Rutan Cipinang, Jakarta TiÂmur, diputuskan KPK untuk meÂmudahkan proses persidaÂngan.
“Tidak ada alasan khusus, peÂmindahan ini semata untuk meÂmudahkan proses persidangan,†kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Hal senada disampaikan Elza Syarif, salah seorang kuasa huÂkum Nazaruddin. Menurut dia, pemindahan kliennya ke Rutan Cipinang bukan dilatari persoalÂan tertentu di Rumah Tahanan Mako Brimob.
Menurut anggota tim kuasa huÂkum Nazar, Afrian Bondjol, perÂsoaÂlan terbatasnya akses kliennya selama menghuni Blok B Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, DeÂpok, Jawa Barat, sudah lewat. MakÂsudnya, pengawasan yang terlalu ketat, seperti tak diperÂboÂlehÂkannya Nazar ke luar sel meÂngikuti kegiatan olahraga, bahkan berkonsultasi dengan tim peÂngaÂcaranya belakangan mulai kenÂdur. Sikap kooperatif Nazar, lanÂjut Afrian, akhirnya diterima peÂtuÂgas Rutan Mako Brimob.
Dia berharap, kliennya yang kini menghuni sel isolasi Rumah Tahanan Cipinang juga mendaÂpat hak-haknya secara utuh.
“Yang ditahan itu hanya baÂdannya. Hak-haknya sebagai tahanan tetap harus diberikan,†ujar anak buah OC Kaligis ini.
Mengenai kondisi kliennya di Rutan Cipinang, Afrian menyataÂkan, Nazaruddin dalam kondisi priÂma alias sehat. Sebelum diekÂsekusi ke Rutan Cipinang, kata dia, kliennya sudah menyiapkan seÂgala sesuatunya, sehingga beÂgitu proses pemindahan dilakÂsaÂnaÂkan, ia mampu beradaptasi deÂngan lingkungan Rutan Cipinang.
Kebetulan, Nazar menghuni sel yang bertetangga dengan taÂhanan KPK lainnya. Hal itu tentu memÂbuat kliennya merasa senaÂsib deÂngan para tahanan lain.
Nazar yang menghuni sel isoÂlasi berukuran 4x4 meter persegi, menurut Afrian, sudah berÂakÂtiÂviÂtas seperti biasa. Bahkan, kataÂnya, Nazar sangat aktif berÂkonÂsulÂtasi dengan tim pengacara unÂtuk meÂnyusun memori pemÂbelaan (pleÂdoi). “Ini, saya baru akan meneÂmuinya,†kata Afrian saat dihuÂbungi pada Senin (14/11).
Dia menambahkan, setelah guÂgatan praperadilannya ditolak maÂjelis hakim Pengadilan Negeri JaÂkarta Selatan, Nazaruddin pasÂrah saja. Namun, katanya, klienÂnya teÂtap optimistis menyiapÂkan materi pembelaan dalam perÂsidangan dua pekan mendatang. “Dia sudah tiÂdak memikirkan guÂgatan praperaÂdilan lagi. Kami seÂkarang fokus mengÂhadapi siÂdang,†ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai DimÂyati menilai, PN Jaksel tidak berÂÂwenang mengadili sidang guÂgatan yang diajukan Nazaruddin itu. Majelis juga memutuskan meÂngabulkan keberatan KPK.
“EkÂsepÂsi KPK tepat, PengaÂdilan NeÂgeÂri Jakarta Selatan tidak berÂhak mengÂgelar perkara ini,†kata DimÂyati dalam sidang pada Senin(14/11).
Mengenai penyitaan barang-baÂÂrang milik Nazar, majelis meÂnilai, itu merupakan kewenangan KPK seÂbagai penyidik, sesuai Undang UnÂdang Nomor 30 tahun 2002, juga sesuai Kitab Undang Undang HuÂkum Acara Pidana (KUHAP) PaÂsal 42 ayat (1) tenÂtang tata cara penyitaan. “Kami hormati putusan haÂkim,†kata Afrian.
Dipindah Seusai Tanda Tangan
Reka ulang
Kehadiran tersangka MuÂhamÂmad Nazaruddin di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, KuÂniÂngan, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/11), ditujukan untuk meÂnandatangani berita acara pelimÂpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Sebab, penyiÂdikan sudah selesai.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun suÂrat dakwaan dan menyeÂrahÂkanÂnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seusai menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) terseÂbut, Elza Syarief, kuasa hukum Nazaruddin menyatakan kekeÂceÂwaÂannya terhadap proses penyiÂdiÂkan kliennya.
Menurut dia, penyidik KPK terÂindikasi memÂbaÂtasi NazarudÂdin untuk meÂngungÂkap seluas-luasnya sejumÂlah kasus yang dituduhkan keÂpaÂdaÂnya. “Klien saya belum lengÂkap mengungÂkapÂkan fakta untuk dijadikan fakta hukum dalam berkas perkaÂranya,†kata Elza.
Sejauh ini, menurut Elza, berÂkas perkara hanya menyoal ke mana saja selama kliennya buron di Singapura. Selebihnya, subsÂtanÂsi pemeriksaan menyangkut perjalanan Nazar menggunakan paspor siapa, pembicaraan lewat telepon disampaikan dan diperÂdeÂngarkan kepada siapa saja.
“NaÂzaÂruddin belum selesai memÂberiÂkan keterangan. PendaÂpat saya bisa benar bisa salah, tetapi saya mempunyai perasaan bahwa NaÂzaruddin dibungkam,†kata Elza saat hendak meningÂgalÂkan GeÂdung KPK.
Meski begitu, Elza mengaku tidak bisa berbuat lebih jauh. Sebab, penetapan suatu berkas perkara sudah lengkap dan siap ditingkatkan ke tahap penuntutÂan merupakan kewenangan peÂnyiÂdik. Menurutnya, siÂdang perÂdana Nazaruddin diperÂkirakan akan digelar awal DeÂsember atau akhir November 2011.
Meski beÂgitu, Elza mengaku beÂlum meÂngeÂtaÂhui pasal yang akan didakÂwaÂkan kepada klienÂnya. “Sampai saat ini saya belum tahu NaÂzaÂrudÂdin didakwa pasal apa saja,†ujarnya.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, JPU KPK akan mendakwa NÂaÂzaÂruddin melanggar Pasal 5 dan PaÂsal 11 Undang-Undang PemÂbeÂranÂtasan Tindak Pidana Korupsi (TiÂpikor). “Saya kira pasalnya sama dengan kasus suap SesÂmenÂpora,†ujarnya.
Seusai penandatanganan berÂkas perkara itu, penyidik KPK meÂÂmindahkan tempat penahanan Nazaruddin dari Rutan Mako BriÂmob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Rutan Cipinang, Jakarta TiÂmur. Pemindahan dilakukan berÂÂdasarkan surat keputusan tangÂgal 10 November 2011.
Ingatkan JPU Agar Cermat
Azis Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengiÂngatÂkan agar sidang kasus suap pemÂbaÂngunan Wisma Atlet SEA GaÂmes yang melilit MuÂhamÂÂmad NaÂzaruddin, tidak diÂtunda-tunÂda.
“Dengan cepat diÂgelarnya siÂÂdang Nazaruddin, maka fakta dan siapa saja yang terlibat kaÂsus tersebut akan jelas,†kata Aziz di Jakarta, kemarin.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, lanjut Azis, tentu punya kewenangan menenÂtuÂkan dakÂwaan dan tuntutan terÂhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
“Jadi, teka-teki siapa yang terseret kaÂsus ini nantinya juga ditentukan jaksa penuntut,†ujar politisi asal Lampung ini.
Kendati begitu, politisi Partai Golkar ini mengingatkan bahÂwa JPU KPK menyusun berkas dakwaan juga didasari berkas perkara. JPU, ingatnya, mesti cermat memilah-milah subsÂtanÂsi fakta hasil kerja rekan mereÂka, yakni penyidik KPK.
“Jika jaksa cermat membaca hasil penyidikan yang mengÂinÂdikasikan keterlibatan pihak lain, mereka pasti akan memaÂsukÂkan unsur itu dalam materi dakwaan. Tapi jika sebaliknya, maka kredibilitas jaksa akan menjadi bahan pertanyaan maÂsyarakat,†katanya.
Azis pun meminta JPU KPK tidak ragu untuk menyeret siapa pun yang diduga terlibat kasus tersebut. “Artinya, jangan samÂpai peÂnaÂnganan kasus yang menyedot perÂhatian masyarakat luas ini menjadi bias atau tidak jelas arahnya,†tegas dia.
Menurut kuasa hukum NaÂzaÂruddin, Elza Syarief, sidang perÂdana kliennya diperkirakan akan digelar pada akhir NoÂvemÂber atau awal Desember 2011.
Kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto PraÂbowo, JPU KPK akan menÂdakÂwa Nazaruddin melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Saya kira paÂsalnya sama deÂngan kasus suap Sesmenpora,†ujar Johan.
Seusai penandatanganan berÂkas perkara itu, penyidik KPK memindahkan tempat penaÂhaÂnan Nazaruddin dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, DeÂpok, Jawa Barat ke Rutan CiÂpiÂnang, Jakarta Timur. PeminÂdaÂhan dilakukan berdasarkan suÂrat keputusan tanggal 10 NoÂvember 2011. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06
Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47