Andi Nurpati
Andi Nurpati
RMOL.Keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengindikasikan, anggota KPU Andi Nurpati memerintahkan stafnya, Matnur untuk menyimpan surat asli putusan MK mengenai sengketa perolehan suara antara caleg Gerindra Mestariyani Habie dan caleg Hanura Dewi Yasin Limpo. Sedangkan surat MK yang diduga palsu, sempat digunakan untuk menyelesaikan sengketa perolehan suara calon anggota DPR dari Dapil I Sulsel itu.
Kendati begitu, Mabes Polri belum menetapkan tersangka baru kasus ini. Tersangka perkara ini masih juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Mashuri Hasan dan bekas panitera MK Zainal Arifin Hoesein.
Mashuri kini telah berstatus terÂdakwa atau tengah disidang. Sedangkan ZaiÂnal masih dalam proses peÂnyidikan. Jadi, belum ada terÂsangÂka baru dari pihak yang diduga seÂbagai otak pemalÂsuan dan pengÂguna surat palsu itu.
Sebelumnya, Dewi Yasin LimÂpo hampir menjadi anggota DPR karena Andi Nurpati memakai surat yang diduga palsu itu dalam rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dewi dan Andi berstatus saksi, berbeda dengan Mashuri dan Zainal yang telah berstatus tersangka.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution meÂngakui, dua tersangka kasus ini masih dari pihak yang diÂsangka membuat surat palsu MK, yakni Mashuri dan Zainal.
Sedangkan pihak yang diduga seÂbagai otak pemalsuan dan pengÂÂguna surat palsu itu, beÂlum diteÂtapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka baru masih menunggu tuntasnya peÂnyidikan dan perkembangan persidangan terdakwa Mashuri Hasan,†alasannya.
Menurut Saud, untuk menunÂtasÂkan kasus ini, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhaÂdap saksi tambahan yang berasal dari KPU. Selain mencari dugaan keterlibatan tersangka lain, keÂteÂrangan saksi tambahan juga unÂtuk melengkapi berkas perÂkaÂra tersangka Zainal.
“Keterangan empat saksi tamÂbahan diperlukan untuk mengÂkros cek keterangan saksi dan tersangka,†ujarnya.
Kepala Bareskrim Polri KomÂjen Sutarman mengakui, logiÂkaÂnya, dalam kasus ini terdapat tiga kaÂtegori yang layak menjadi terÂsangÂka. Pertama, orang yang memÂbuat surat, yakni terdakwa Mashuri dan tersangka Zainal.
Kedua, orang yang mengÂguÂnaÂkan surat. Ketiga, orang yang memÂberi perintah membuat surat palÂsu. “Kalau ada kesaksian baru di persidangan dan temuan baÂrang bukti baru yang cukup, maka akan ada tersangka baru,†ujarnya.
Tapi, hingga sejumlah saksi, terÂmasuk Ketua KPU Abdul HaÂfiz Anshari memberikan kÂeÂsakÂsian di pengadilan bahwa Andi Nurpati memerintahkan stafnya, Matnur untuk menyimpan surat yang asli, sehingga yang diguÂnaÂkan adalah surat yang diduga palÂsu, Mabes Polri tak kunjung meÂneÂtapkan tersangka baru kasus ini.
Sutarman mengaku, untuk menjerat tersangka baru, peÂnyiÂdik Direktorat I Bareskrim Polri akan memeriksa kembali bekas koÂmisioner KPU yang kini politiÂsi Partai Demokrat Andi Nurpati, politisi Partai Hanura Dewi YaÂsin Limpo dan bekas hakim MK Arsyad Sanusi.
Namun, dia beÂlum mau meÂnyebutkan kapan pemeriksaan tersebut akan diÂlakÂsanakan. “Jadwalnya ada di peÂnyidik,†kata Sutarman.
Menurut Kadivhumas Mabes Polri Saud Usman, persidangan Mashuri yang menyeret nama Andi NurÂpati akan dijadikan maÂsukan bagi penyidik. Lantaran itu, senada deÂngan Kabareskrim, Saud meÂngatakan bahwa penyiÂdik akan kembali mengorek keterangan Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo dan pihak lainnya.
“Semua fakta yang berÂkemÂbang di persidangan tentu kami tinÂdakÂlanjuti. Kita lihat saja hasilnya nanti,†kata Saud.
Saud menambahkan, Polri ingin penyidikan berjalan proÂporsional. Karena itu, penyidik sangat hati-hati menindaklanjuti seÂmua keterangan dan bukti. “Jadi, penyidikan kasus ini sama sekali tidak dihentikan,†kata bekas Kepala Densus 88 Polri ini.
Penyidikan memang mesti proporsional, sehingga keteraÂngan semua saksi perlu didalami, apalagi dalam sidang terdakwa Mashuri pada Kamis (3/11), anggota KPU Endang Sulastri yang menjadi saksi menyatakan telah mengkonfirmasi kepada Andi Nurpati, mengapa surat asli MK disimpan. “HP saya speaker, beliau biÂlang, surat itu tidak ada stemÂpelÂnya,†kata Endang meÂniru Andi.
Kesannya Tebang Pilih
Anhar Nasution, Ketua LBH Fakta
Ketua Lembaga Bantuan HuÂkum (LBH) Fakta Anhar NaÂsution menyayangkan keÂlamÂbaÂnan polisi menyelesaikan kasus surat palsu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Soalnya, meÂnurut dia, data tentang perÂkara ini sudah sangat komplet.
“Selain penyidikan yang meÂreka lakukan, dukungan data dari Panja Mafia Pemilu DPR dan persidangan terdakwa MasÂhuri Hasan semestinya sangat membantu penuntasan kasus ini di kepolisian,†kata bekas angÂgota Komisi III DPR ini.
Anehnya, lanjut Anhar, kenaÂpa polisi ragu menindak orang yang memerintahkan untuk membuat surat palsu tersebut dan penggunanya. Dua unsur itu vital. Sebab, tanpa ada orang yang memerintahkan membuat surat serta menggunakannya, maka surat itu tidak akan menÂjadi polemik seperti ini.
“Efek atas perbuatan dan tinÂdakan dua unsur tersebut sangat besar. Ini yang perlu segera dijaÂwab kepolisian,†tandasnya.
Jika Kepolisian hanya meninÂdak orang yang disangka sebaÂgai pembuat surat, menurut Anhar, maka penanganan kasus ini menjadi terkesan tebang piÂlih. Soalnya, jika tidak ada perÂsekongkolan antara ketiga pihak tersebut, kemungkinan munÂculÂnya surat palsu itu juga kecil.
“Lalu apa motivasi tersangka membuat surat palsu itu? ini juga harus segera dijawab agar masyarakat menjadi tahu tuÂjuannya,†kata Anhar.
Polisi jangan Ragu-ragu
Eva Kusuma Sundari, Anggota DPR
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai, Kepolisian sangat berhati-hati menyelesaikan kasus ini. SaÂyang jika sikap ekstra hati-hati itu dimanfaatkan pihak terÂtentu yang ingin mengaburkan fokus penyidikan. “Polri henÂdakÂnya bisa bertindak proporÂsional,†ingatnya.
Dugaan intervensi dalam peÂnÂyidikan kasus ini, saran Eva, seÂmestinya bisa ditepis KepoÂlisian dengan langkah konkret. Untuk itu, dia meminta Polri tak ragu-ragu menetapkan tersÂangÂka baru jika sudah ada bukti konÂkret. “Jangan ada lagi sikap ragu-ragu, karena ini menyangÂkut kredibilitas Polri,†ucapnya.
Selain itu, kata Eva, penunÂtaÂsan kasus ini akan menjadi maÂsukan untuk perbaikan kiÂnerja MK dan KPU. Tentu peÂnuntasan perkara tersebut mesti menyeluruh atau tidak tebang pilih. Dia menambahkan, subsÂtansi polisi kembali memeriksa sakÂsi-saksi yang telah dikorek keÂterangannya, jangan sampai seÂkadar mengulang materi peÂmeriksaan. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06
Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47