Berita

ist

Dukungan Pemda Mutlak untuk Majukan Koperasi

RABU, 02 NOVEMBER 2011 | 20:30 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Pemerintah mengharapkan sumbang saran dari berbagai pihak untuk memastikan dunia perkoperasian nasional masih membutuhkan tenaga atau sumber daya terampil berpendidikan sarjana strata 1, 2 maupun strata 3.
 
Agus Muharram, Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan, apabila jawabannya SDM koperasi  masih diperlukan, lalu bagaimana eksistensi lembaga perguruan tinggi Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) di Jatinangor, Jawa Barat.
 
"Saat ini saya kira mahasiswa-mahasiswi Ikopin semakin minim. Kalau masih diperlukan, lalu ke mana pemuda Indonesia melanjutkan studinya," ujar Agus Muharram kepada wartawan (Rabu, 2 November 2011) seusai dialog "Pendidikan Perkoperasian Indonesia" di Gedung SME Tower, Jakarta Selatan.
 

 
Oleh karena itu, seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota diminta menyisihkan APBD untuk memberikan pendidikan kepada pemuda-pemudi daerahnya ke Ikopin, sebagai salah satu keberpihakan kepada gerakan koperasi Indonesia.
 
Tanpa dukungan tersebut, dunia perkoperasian yang membutuhkan tenaga profesional mungkin akan stagnan. Sebab, tidak ada inovasi maupun kreativitas untuk membangkitkan serta meningkatkan kontribusi gerakan ekonomi rakyat bagi pemerintah.
 
Menurut Agus Muharram, Ikopin masih bisa eksis hingga saat ini, karena dukungan dari beberapa pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang mengirim alumnus SLA ke pusat pendidikan perkoperasian di Jatinangor, berdampingan dengan kampus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN)/IPDN itu.
 
Sebelumnya pemerhati perkoperasian Indonesia, Soelarso, mengemukakan SDM koperasi Indonesia sebenarnya tidak harus melalui pendidikan formal. Bisa juga diberikan secara informal melalui pendidikan perkoperasian oleh manajerial koperasi terkait.
 
"Oleh karena itu koperasi harus mampu menunjukkan identitasnya sebagai gerakan atau pelaku ekonomi andal. Saat ini masih ada kecendrungan karyawan koperasi masih malu memperlihatkan identitasnya," ujar Soelarso.
 
Ini disebabkan faktor gaji yang belum memadai dibandingkan dengan usaha swasta lain yang berada pada level sama. Bahkan, kata dia, gaji karyawan koperasi masih kerap ditemukan di bawah upah minimum regional (UMR).
 
Ditegaskan, Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia sekaligus pendiri, sejak awal menginginkan agar gaji karyawan koperasi berada di atas gaji karyawan swasta biasa, bukan perusahaan swasta konglomerat. [dem]
 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya