Berita

syarif hasan/ist

Final, Pajak UKM Disepakati Jadi Dua Persen

RABU, 05 OKTOBER 2011 | 16:24 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Pajak atas usaha kecil menengah (UKM) yang sebelumnya diusulkan lima persen bagi pengusaha beromzet Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar, akhirnya disetujui dua persen.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM) Syarief Hasan menyatakan, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengusulkan tarif pajak sebesar lima persen untuk pengusaha UKM beromzet Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kemudian muncul usulan tersebut turun menjadi sebesar tiga persen, sebelum akhirnya diputuskan di bawah level tersebut.

"Ya, dua persen itu final. Itu pembahasan komunikasi antara kita, mana yang terbaik," kata Syarif Hasan beberapa waktu lalu (Rabu, 5/10).


Syarif bahkan mengusulkan agar pengusaha UKM dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada negara. Namun, hal tersebut bertentangan dengan UU.

"Jadi tetap dikenakan pajak karena memiliki penghasilan. Apalagi, kalau ada keuntungan harus bayar pajak," tegas Syarifuddin.

Meskipun dikenakan pajak, namun dia meyakinkan para pengusaha jika pajak tersebut sudah ditekan seminimal mungkin. Dia menambahkan, untuk pengusaha UKM yang beromzet Rp 300 juta dikenakan pajak sebesar 0,5 persen. Sedangkan untuk pengusaha UKM beromset antara Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar, sudah ditetapkan sebesar dua persen.

Penetapan tersebut, kata dia, sudah berdasarkan koordinasi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan, selama proses pembahasan terus terjadi perubahan-perubahan sebelum menetapkan tarif yang layak. [ysa]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya