Berita

prita mulyasari/ist

Menteng Raya 62: Putusan Bersalah Prita Menyesatkan!

SELASA, 12 JULI 2011 | 14:50 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyalahkan Prita dalam kasus pencemaran RS Omni dinilai menyesatkan. Karena itu, putusan tersebut harus dilawan melalui mekanisme hukum.

Demikian dinyatakan Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah, Khairul Huda, saat mendampingi Ketua Umum Din Syamsuddin, kala menerima Prita di Pusat Dakwah PP Muhammadiyah di Jalan Menteng Raya no. 62, Jakarta, Selasa (12/7).

Khairul Huda yang juga sempat menjadi saksi ahli kasus ini menegaskan, putusan hakim sangat menyesatkan karena sudah diputus bebas kasusnya, dan karena itu tidak bisa dikasasi atau upaya hukum lain.


"Putusan bebas tidak bisa dikasasi atau upaya hukum lain. Karena itu, Prita tidak pantas dihukum, bahkan sedetikpun, untuk dipenjara," ujar Khairul. [yan]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya