Berita

rizal ramli/ist

Rahasia Umum, Banyak Titipan Bank Dunia dan IMF dalam Amandemen UUD 1945

KAMIS, 07 JULI 2011 | 00:30 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

UUD 1945 telah mengalami amandemen hingga empat kali sepanjang 1999 hingga 2001. Bukan rahasia umum, dalam empat kali amandemen itu banyak titipan kepentingan asing yang antara lain disponsori Bank Dunia maupun Dana Moneter Internasional (IMF).

Demikian disampaikan ekonom senior dan tokoh nasional DR. Rizal Ramli dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka Online pada Rabu tengah malam (6/7).

Selain UUD 1945, pengaruh pihak asing juga sangat terasa pada sejumlah UU yang merupakan turunan dari UUD 1945.

“Kita bisa melihat hal itu (kepentingan asing yang masuk dalam amandemen UUD 1945 dan sejumlah UU) dari laporan berbagai lembaga asing, seperti USAID dan Bank Dunia. Ini harus dilarang, karena pasti mereka punya kepentingan strategis tertentu,” kata Rizal Ramli.

Lantas bagaimana dengan wacana amandemen kelima yang sedang bergulir kencang?

Menurut mantan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian ini, setidaknya ada empat prinsip yang haram dilanggar dalam amandemen UUD 1945.

Pertama, jangan sampai ada pemisahan antara ideologi negara dengan kebijakan ekonomi. Kedua hal ini harus berkaitan satu sama lain. Ideologi negara merupakan jiwa dari semua kebijakan ekonomi nasional. Tidak mungkin jiwa Pancasila melahirkan kebijakan ekonomi nasional yang kapitalistik dan bertentangan bahkan membunuh Pancasila.

Prinsip kedua, urusan ekonomi pasti memiliki hubungan dengan masalah sosial. Dengan demikian kedua hal ini tidak bisa dipisahkan dan jangan sampai dianggap berdiri sendiri.

“Sayangnya, pemerintah sekarang yang menganut paham neolib cenderung memisahkan kedua hal ini. Kita bisa melihatnya dari penyesuaian harga berbagai komoditas strategis seperti minyak, gas, listrik, bahkan biaya pendidikan dengan harga internasional. Padahal, daya beli mayoritas rakyat masih sangat rendah. Akibatnya, kebijakan ini memicu pemiskinan struktural yang semakin menjadi,” urai Rizal.

Menurut dia, yang harus dilakukan pemerintah di awal semestinya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi lebih dari dua digit dan di saat bersamaan meningkatkan pendapatan rakyat. Kalau kedua hal itu tercapai, barulah pemerintah bisa “menyesuaikan” berbagai harga komoditas strategis itu dengan harga internasional.

Prinsip lain yang juga wajib sifatnya dalam amandemen UUD 1945 adalah mencantumkan pengaturan yang jelas mengenai penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Jangan sampai seperti yang terjadi saat ini rakyat dan negara hanya memperoleh manfaat minimal dari pengolahan dan pendayagunaan SDA.

Kalau itu dilakukan, maka prinsip keempat pun akan tercapai, yakni amandemen UUD 1945 berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. [guh]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya