Berita

rizal ramli/ist

Rahasia Umum, Banyak Titipan Bank Dunia dan IMF dalam Amandemen UUD 1945

KAMIS, 07 JULI 2011 | 00:30 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

UUD 1945 telah mengalami amandemen hingga empat kali sepanjang 1999 hingga 2001. Bukan rahasia umum, dalam empat kali amandemen itu banyak titipan kepentingan asing yang antara lain disponsori Bank Dunia maupun Dana Moneter Internasional (IMF).

Demikian disampaikan ekonom senior dan tokoh nasional DR. Rizal Ramli dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka Online pada Rabu tengah malam (6/7).

Selain UUD 1945, pengaruh pihak asing juga sangat terasa pada sejumlah UU yang merupakan turunan dari UUD 1945.

“Kita bisa melihat hal itu (kepentingan asing yang masuk dalam amandemen UUD 1945 dan sejumlah UU) dari laporan berbagai lembaga asing, seperti USAID dan Bank Dunia. Ini harus dilarang, karena pasti mereka punya kepentingan strategis tertentu,” kata Rizal Ramli.

Lantas bagaimana dengan wacana amandemen kelima yang sedang bergulir kencang?

Menurut mantan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian ini, setidaknya ada empat prinsip yang haram dilanggar dalam amandemen UUD 1945.

Pertama, jangan sampai ada pemisahan antara ideologi negara dengan kebijakan ekonomi. Kedua hal ini harus berkaitan satu sama lain. Ideologi negara merupakan jiwa dari semua kebijakan ekonomi nasional. Tidak mungkin jiwa Pancasila melahirkan kebijakan ekonomi nasional yang kapitalistik dan bertentangan bahkan membunuh Pancasila.

Prinsip kedua, urusan ekonomi pasti memiliki hubungan dengan masalah sosial. Dengan demikian kedua hal ini tidak bisa dipisahkan dan jangan sampai dianggap berdiri sendiri.

“Sayangnya, pemerintah sekarang yang menganut paham neolib cenderung memisahkan kedua hal ini. Kita bisa melihatnya dari penyesuaian harga berbagai komoditas strategis seperti minyak, gas, listrik, bahkan biaya pendidikan dengan harga internasional. Padahal, daya beli mayoritas rakyat masih sangat rendah. Akibatnya, kebijakan ini memicu pemiskinan struktural yang semakin menjadi,” urai Rizal.

Menurut dia, yang harus dilakukan pemerintah di awal semestinya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi lebih dari dua digit dan di saat bersamaan meningkatkan pendapatan rakyat. Kalau kedua hal itu tercapai, barulah pemerintah bisa “menyesuaikan” berbagai harga komoditas strategis itu dengan harga internasional.

Prinsip lain yang juga wajib sifatnya dalam amandemen UUD 1945 adalah mencantumkan pengaturan yang jelas mengenai penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Jangan sampai seperti yang terjadi saat ini rakyat dan negara hanya memperoleh manfaat minimal dari pengolahan dan pendayagunaan SDA.

Kalau itu dilakukan, maka prinsip keempat pun akan tercapai, yakni amandemen UUD 1945 berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. [guh]


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya