Berita

ilustrasi/ist

Inilah Daftar WNI yang Lolos dari Hukuman Mati

SELASA, 21 JUNI 2011 | 21:11 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pemerintah Indonesia sejak tahun 2009 telah membantu sejumlah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lolos dari jeratan hukuman mati.

Kementerian Luar Negeri yang dipimpin Marty Natalegawa mempublikasi daftar itu setelah dihujat oleh berbagai kalangan karena gagal mengawal persidangan kasus pembunuhan yang melibatkan seorang TKW dari Bekasi, Ruyati (54 tahun). Ruyati telah dieksekusi mati akhir pekan lalu (Sabtu, 18/6).

Dalam dokumen yang dirilis Kementerian Luar Negeri itu, disebutkan bahwa WNI yang berhasil diselamatkan dari hukuman mati dalam kasus yang terjadi di Arab Saudi, Malaysia, Suriah dan Uni Emirat Arab.


Berikut petikannya.

Arab Saudi
Nurmakin Sabri, mendapatkan pemaafan dari korban untuk kasus pembunuhan (perdata) dan mendapatkan ampunan raja untuk kasus pidananya. Ybs telah dipulangkan ke Indonesia.

Sugiono Satru Ami, dimaafkan keluarga korban tahun 2009 dan mendapat pengampunan Raja 28 Desember 2009. Yang bersangkutan sudah pulang ke Indonesia awal 2010.

Ahmad Fauzi bin Abu Hasan, terancam hukuman mati karena membunuh sesama WNI. Pada bulan Oktober 2009, telah mendapatkan maaf tertulis dari keluarga korban.

Darsem bt Daud, telah dimaafkan dengan uang diyat Rp. 4,6 milyar. Dalam proses pengumpulan uang diyat

Malaysia
Paridah Wahid, lepas dari vonis hukuman mati atas kasus narkoba, bebas pada 8 Desember 2010

Yusri Pialmi, bebas dari tuduhan terkait kasus narkoba oleh Mahkamah Persekutuan pada 14 Juni 2010

Zulkifli bin Mohamad, telah terbebas dari vonis hukuman mati pada 14 Mei 2010

Romi Amora bin Amir, telah terbebas dari vonis hukuman mati pada 18 Oktober 2010

Maryanti Masni, bebas dari hukuman mati dan telah kembali ke Indonesia tanggal 4 Maret 2011.

Andi Pranata, bebas dari tuduhan pembunuhan dan sudah dipulangkan melalui Pontianak tanggal 11 april 2011

Muhamad Mizal bin Saad, terhindar dari hukuman mati, kemudian diberikan vonis 15 tahun dan 10 sebatan pada 29 November 2009

Norman bin Ismail, terhindar dari hukuman mati, kemudian diberikan vonis 13 tahun 20 Oktober 2010

Lelan Jalaludin, terbebas dari vonis hukuman mati pada 12 Maret 2012

Muhammad Iqbal, terbebas dari vonis hukuman mati pada 19 Juli 2011

Nadiah, terbebas dari vonis hukuman mati pada 12 Maret 2012

Syahrul Efendi, terbebas dari vonis hukuman mati pada 27 Februari 2012

Suriah
Yanti Puspita Sari bt Satia, divonis bersalah telah melakukan pembunuhan atas majikan. Pada bulan Mei 2009, pengacara KBRI Damascus telah berhasil menyelamatkan ybs dari vonis hukuman mati dan digantikan hukuman seumur hidup.

Uni Emirat Arab
Rosita bt Muhtadin Jalil,  KJRI Dubai menunjuk pengacara dan melakukan pembelaan sehingga Rosita dibebaskan pada tanggal 11 Juni 2011 dan sudah berkumpul dengan keluarganya. [guh]


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya