Berita

ilustrasi/ist

Inilah Daftar WNI yang Lolos dari Hukuman Mati

SELASA, 21 JUNI 2011 | 21:11 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pemerintah Indonesia sejak tahun 2009 telah membantu sejumlah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lolos dari jeratan hukuman mati.

Kementerian Luar Negeri yang dipimpin Marty Natalegawa mempublikasi daftar itu setelah dihujat oleh berbagai kalangan karena gagal mengawal persidangan kasus pembunuhan yang melibatkan seorang TKW dari Bekasi, Ruyati (54 tahun). Ruyati telah dieksekusi mati akhir pekan lalu (Sabtu, 18/6).

Dalam dokumen yang dirilis Kementerian Luar Negeri itu, disebutkan bahwa WNI yang berhasil diselamatkan dari hukuman mati dalam kasus yang terjadi di Arab Saudi, Malaysia, Suriah dan Uni Emirat Arab.


Berikut petikannya.

Arab Saudi
Nurmakin Sabri, mendapatkan pemaafan dari korban untuk kasus pembunuhan (perdata) dan mendapatkan ampunan raja untuk kasus pidananya. Ybs telah dipulangkan ke Indonesia.

Sugiono Satru Ami, dimaafkan keluarga korban tahun 2009 dan mendapat pengampunan Raja 28 Desember 2009. Yang bersangkutan sudah pulang ke Indonesia awal 2010.

Ahmad Fauzi bin Abu Hasan, terancam hukuman mati karena membunuh sesama WNI. Pada bulan Oktober 2009, telah mendapatkan maaf tertulis dari keluarga korban.

Darsem bt Daud, telah dimaafkan dengan uang diyat Rp. 4,6 milyar. Dalam proses pengumpulan uang diyat

Malaysia
Paridah Wahid, lepas dari vonis hukuman mati atas kasus narkoba, bebas pada 8 Desember 2010

Yusri Pialmi, bebas dari tuduhan terkait kasus narkoba oleh Mahkamah Persekutuan pada 14 Juni 2010

Zulkifli bin Mohamad, telah terbebas dari vonis hukuman mati pada 14 Mei 2010

Romi Amora bin Amir, telah terbebas dari vonis hukuman mati pada 18 Oktober 2010

Maryanti Masni, bebas dari hukuman mati dan telah kembali ke Indonesia tanggal 4 Maret 2011.

Andi Pranata, bebas dari tuduhan pembunuhan dan sudah dipulangkan melalui Pontianak tanggal 11 april 2011

Muhamad Mizal bin Saad, terhindar dari hukuman mati, kemudian diberikan vonis 15 tahun dan 10 sebatan pada 29 November 2009

Norman bin Ismail, terhindar dari hukuman mati, kemudian diberikan vonis 13 tahun 20 Oktober 2010

Lelan Jalaludin, terbebas dari vonis hukuman mati pada 12 Maret 2012

Muhammad Iqbal, terbebas dari vonis hukuman mati pada 19 Juli 2011

Nadiah, terbebas dari vonis hukuman mati pada 12 Maret 2012

Syahrul Efendi, terbebas dari vonis hukuman mati pada 27 Februari 2012

Suriah
Yanti Puspita Sari bt Satia, divonis bersalah telah melakukan pembunuhan atas majikan. Pada bulan Mei 2009, pengacara KBRI Damascus telah berhasil menyelamatkan ybs dari vonis hukuman mati dan digantikan hukuman seumur hidup.

Uni Emirat Arab
Rosita bt Muhtadin Jalil,  KJRI Dubai menunjuk pengacara dan melakukan pembelaan sehingga Rosita dibebaskan pada tanggal 11 Juni 2011 dan sudah berkumpul dengan keluarganya. [guh]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya