Berita

mahfud md/ist

Mahfud Siap Diperiksa KPK 24 Jam Sehari

KAMIS, 26 MEI 2011 | 16:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dibalik pemberian 'dolar persahabatan' yang diserahkan Muhammad Nazaruddin kepada MK.

Mahfud dan institusinya sendiri berpendapat 120 ribu dolar persembahan dari Nazaruddin tersebut hanya perkara yang melanggar etika semata dan karenanya langsung mengembalikan uang tersebut tak lama setelah diterima Sekjen MK, Janedjri M Ghaffar kepada Nazaruddin.

"Sekarang silahkan KPK kalau mau lanjutkan mendalami tindak pidananya," kata Mahfud usai menjadi saksi bagi Agus Condro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, (Kamis 26/5).


MK, kata Mahfud, tak akan menutup diri dan membuka diri untuk bekerjasama dengan KPK seandainya KPK ingin menyelidiki lebih dalami perkara dolar persahabatan tersebut.

"MK siap dimintai keterangan. Saya siap memberikan keterangan. Bukti nota sudah diberikan. Semua yang saya punyai sudah saya jelaskan. MK siap dimintai keterangan 24 jam sehari," katanya.

"Saya hanya mengatakan siap untuk dimintai keterangan kalau KPK menemukan ada unsur pidananya. Silakan cari," tutup Mahfud.[arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya