Berita

nunun dan suami/ist

MIRANDAGATE

Pengacara Nunun: KPK Harus Hargai Hak Berobat

RABU, 25 MEI 2011 | 13:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pengacara tersangka kasus travellers cheque Nunun Nurbaeti mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut paspor kliennya. Asal, pencabutan paspor jangan menjadikan hak-hak Nunun untuk berobat dilanggar.

"Perlu diingat, jangan sampai tindakan KPK itu menghalangi hak asasi Nunun untuk mendapatkan perawatan medis," ujar pengacara Nunun, Ina Rahman, saat dihubungi wartawan KPK sesaat lalu, (Rabu 25/5).

KPK memang memiliki hak untuk mencabut paspor Nunun. Hanya saja, tegas Ina, KPK harus menghormati Nunun yang sedang menjalani perawatan medis di luar negeri.


Sebelumnya diberitakan, KPK bermaksud mencabut paspor milik Nunun Nurbaeti. Rencana mencabut paspor seiring dengan penetapan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sebagai tersangka kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Pencabutan itu, dirasa penting untuk mempermudah pelacakan keberadaan Nunun dan mempermudah membawa Nunun kembali ke tanah air.

Nunun Nurbaeti Daradjatun diduga menjadi perantara aliran 480 cek perjalanan ke DPR dalam pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Kala itu ia menjabat sebagai Direktur PT Wahana Esa Sembada (PT Sembada) dan PT Wahana Esa Sejati (PT Sejati).

Pada Agustus 2010, KPK mengaku sudah mengirimkan tim ke Singapura mengecek keberadaan Nunun Nurbaeti yang mengaku mendapat perawatan medis, karena penyakit lupa berat. Tapi, pengecekan di Singapura tidak mendapatkan hasil apapun

Nama Nunun disebut dalam sidang kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004. Dalam vonis yang menghukum empat terdakwa, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin A.J. Soefihara, dan Udju Djuhaeri, suap berupa cek pelawat itu diterima mereka dari Nunun melalui stafnya, Arie Malangjudo.[ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya