Berita

kamaruddin simanjuntak/ist

Kamaruddin Pastikan Nazaruddin Tak Pantas di DPR

RABU, 25 MEI 2011 | 12:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Diduga tersandung banyak kasus hukum, keputusan Partai Demokrat yang hanya mencopot Muhammad Nazaruddin dari posisinya sebagai Bendahara Umum partai dinilai kurang cukup. Seharusnya, partai milik SBY juga memecat Muhammad Nazaruddin dari anggota DPR.

"Seharusnya dia (M Nazaruddin) juga diberhentikan dari anggota DPR, agar kejahatan melanggar hukum yang dilakukannya bisa dituntaskan dengan baik dan lancar. Penyidik tidak segan memeriksa dia," tegas mantan pengacara tersangka suap Sesmenpora, Kamaruddin Simanjuntak, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu 25/5).

Menurut Kamaruddin, kejahatan-kejahatan Muhammad Nazaruddin sudah nampak telanjang di mata rakyat. Karenanya, tidak pantas duduk sebagai anggota dewan.


Setidaknya ada dua kejahatan yang melekat pada Nazaruddin. Pertama, Nazaruddin disebut terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlit di Jakabaring, Palembang. Nazaruddin menyetir tersangka Rosa dan telah menikmati jatah Rp 25 miliar dari PT Duta Graha Indah Tbk. Kasus lainya, Muhammad Nazaruddin memberi "uang persahabatan"' 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Ghaffar.

"DPR itu kumpulan orang terhormat. Masak ada anggota Dewan yang banyak melakukan tindak pidana," katanya.[ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya