Berita

m jasin/ist

SUAP MK

Jasin: Itu Masih Omongannya Mahfud MD

SENIN, 23 MEI 2011 | 15:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Wakil Ketua Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) M Jasin tidak mau melanjutkan kisruh akibat pernyataannya terdahulu yang mengaku tak menemukan indikasi pidana dalam kasus pemberian uang Rp 828 juta dari Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin ke Sekjen Mahkamah Kontitusi (MK) Janedjri M Gaffar. Celoteh Jasin itu mendapat reaksi keras DPR.

"Pemberitaan media variatif. Saya tak bisa salahkan DPR atau media," ujar Jasin di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5).

Tapi Jasin menegaskan, KPK akan melakukan penelusuran data mencari informasi sehingga dari data itu bisa diklasifikasikan apakah tindakan Nazaruddin itu gratifikasi atau percobaan penyuapan.


"Sehingga dari data itu bisa diklasifikasikan, apakah gratifikasi atau percobaan penyuapan," ucapnya.

Dalam kasus itu KPK tetap berpedoman pada UU tentang gratifikasi. Yang pasti, penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima pemberian dari pihak lain selain gaji dari negara, maka harus melaporkannya ke KPK.

"Kalau di UU gratifikasi ya harus lapor. Masalahnya uang itu dikembalikan. Apakah benar dikembalikan atau tidak akan kita kaji. Kita tidak tahu itu dikembalikan atau tidak. Kan itu masih omongannya Pak Mahfud," tegasnya.[ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya