Berita

wafid muharram/ist

SUAP SESMENPORA

Wafid Tak Terima Tudingan KPK soal Dollar di Tong Sampah

KAMIS, 19 MEI 2011 | 10:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tersangka kasus suap wisma atlit, Wafid Muharam, tidak bisa menerima tudingan baru KPK yang menyebut uang ratusan ribu dollar miliknya bukan sebagai uang operasional Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)

"Kami membantah apa yang disampaikan KPK. Kami anggap pernyataan itu sangat merugikan klien kami," kata pengacara Wafid, Erman Umar, saat dihubungi, Kamis (19/5).

Masih melalui Erman, Wafid juga menyampaikan kalau uang dollar yang turut disita KPK bersama tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar tersebut benar-benar dana operasional Kemenpora, bukan fee atau uang korupsi jenis lainnya seperti yang disampaikan KPK. Wafid, terang Erman bisa mempertanggungjawabkan perolehan maupun penggunaan uang dolar tersebut.


"Pernyataan KPK cuma untuk menggiring opini publik bahwa mata uang asing itu tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," katanya.

Kemarin  (Rabu 18/5), melalui Jurubicaranya, Johan Budi, KPK memastikan uang dollar tersebut bukan untuk tunjangan operasional Kemenpora. KPK menduga uang dollar yang ditemukan penyidik KPK di dalam kardus minuman mineral dan dimasukkan dalam tempat sampah di ruangan Sesmenpora Wafid Muharam itu sebagai fee dari dari proyek-proyek dari block grand daerah. [yan]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya