Berita

CAFTA

Demokrat: Jangan Saling Tuding, Siap Tak Siap Harus Siap

SELASA, 19 APRIL 2011 | 14:11 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pemerintah berencana lakukan negosiasi ulang Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China atau CAFTA. Negosiasi ulang dilakukan karena indikasi persaingan yang tidak adil berdasarkan hasil survei Kementerian Perindustrian.

Sementara kalangan menganggap bahwa pemerintah sudah lalai saat memasuki era CAFTA tanpa persiapan infrastruktur industri yang memadai untuk meningkatkan daya saing. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat, Muhammad Azhari, mengatakan, penandatanganan CAFTA sudah dilakukan pada jaman pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

"CAFTA itu pada 2004 di jaman pemerintahan Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri). Jadi pada pemerintahan SBY, kita tinggal ratifikasi. Kalau saya lihat, siap tidak siap kita harus siap, jangan saling tuding," katanya.


Ditambahkannya, komitmen Indonesia dalam CAFTA adalah utang yang harus ditepati dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Yang bisa dilakukan pemerintah dan DPR saat ini, ujar Azhari, akan melakukan standarisasi produk China yang masuk ke dalam negeri. Ia juga berjanji menyikapi 
permintaan kalangan pengusaha tekstil agar pemerintah segera menerapkan kebijakan  safeguard dan antidumping untuk produk dari China. Kebijakan proteksi tersebut dilakukan karena China menjual barang di Indonesia lebih murah dibandingkan dengan harga di pasar lokal mereka.

"Produk China yang masuk akan ada beberapa acuan, standarisasi produk masuk. Cegah dumping dan banyak langkah lagi yang bisa menghambat produk mereka (China) masuk," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Men­perin) MS Hidayat mengatakan, pemerintah akan mengkaji ulang per­dagangan bebas dengan China. “Tidak ada renegoisasi yang melibatkan ASEAN. Yang dila­ku­kan adalah me-review per­da­gangan secara bilateral (dengan China) karena itu dimungkinkan sec­ara protokol,” ujar Hidayat di kantor Menko Perekonomian, kemarin.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya