Berita

Pengadilan Tidak Minta MNC Serahkan Saham ke Tutut

SENIN, 18 APRIL 2011 | 20:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa PT Cipta TPI tidak mempengaruhi dan berakibat hukum apapun terhadap kepemilikan saham PT Cipta TPI saat ini dan di masa yang akan datang.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum PT MNC, Hotman Paris Hutapea dalam siaran pers yang diterima Senin malam (18/4). Pasalnya, dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak pernah sama sekali menghukum PT MNC selaku pemilik 75 persen saham di PT Cipta TPI. Selain itu, putusan juga tidak pernah menghukum PT MNC untuk menyerahkan 75 persen saham di PT Cipta TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana yang biasa disapa Mbak Tutut.

"Bahkan PT MNC tidak digugat atau bukan pihak tergugat dalam perkara tersebut. Jadi adalah merupakan berita bohong pemberitaan bahwa seolah-olah PT MNC selaku pemilik 75 persen saham di PT Cipta TPI harus menyerahkan saham tersebut kepada Siti Hardiyanti Rukmana," ujar Hotman.


Putusan Pengadilan Jakarta Pusat, kata Hotman hanya mencakup perkara yang terkait antara Mbak Tutut dengan PT Berkah selaku mantan atau pemilik lama 75 persen saham PT Cipta TPI.

"Karena Siti Hardiyanti Rukmana hanya menggugat mantan pemegang saham lama (PT Berkah), maka putusan pengadilan tersebut tidak mempunyai dampak apapun terhadap pemilik saham sekarang (PT MNC)," papar Hotman.

Selain itu, lanjut Hotman, majelis hakim pun dalam putusannya menyatakan tidak boleh
melaksanakan apapun apabila masih ada langkah hukum seperti Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya, seperti Peninjauan Kembali (PK). Hotman menambahkan, sekalipun 4 hingga 5 tahun lagi Mbak Tutut menang di PK, putusan PK tersebut hanya menyangkut mantan pemegang saham lama (PT Berkah).

"Lagi-lagi jelas terlihat, bahwa tidak ada ancaman hukum apapun terhadap pemilik saham sekarang (PT MNC) baik sejak putusan Pengadilan dikeluarkan, maupun 4 hingga 5 tahun lagi sekiranya ada putusan pengadilan PK," tegas Hotman.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya