Berita

Pengadilan Tidak Minta MNC Serahkan Saham ke Tutut

SENIN, 18 APRIL 2011 | 20:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa PT Cipta TPI tidak mempengaruhi dan berakibat hukum apapun terhadap kepemilikan saham PT Cipta TPI saat ini dan di masa yang akan datang.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum PT MNC, Hotman Paris Hutapea dalam siaran pers yang diterima Senin malam (18/4). Pasalnya, dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak pernah sama sekali menghukum PT MNC selaku pemilik 75 persen saham di PT Cipta TPI. Selain itu, putusan juga tidak pernah menghukum PT MNC untuk menyerahkan 75 persen saham di PT Cipta TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana yang biasa disapa Mbak Tutut.

"Bahkan PT MNC tidak digugat atau bukan pihak tergugat dalam perkara tersebut. Jadi adalah merupakan berita bohong pemberitaan bahwa seolah-olah PT MNC selaku pemilik 75 persen saham di PT Cipta TPI harus menyerahkan saham tersebut kepada Siti Hardiyanti Rukmana," ujar Hotman.


Putusan Pengadilan Jakarta Pusat, kata Hotman hanya mencakup perkara yang terkait antara Mbak Tutut dengan PT Berkah selaku mantan atau pemilik lama 75 persen saham PT Cipta TPI.

"Karena Siti Hardiyanti Rukmana hanya menggugat mantan pemegang saham lama (PT Berkah), maka putusan pengadilan tersebut tidak mempunyai dampak apapun terhadap pemilik saham sekarang (PT MNC)," papar Hotman.

Selain itu, lanjut Hotman, majelis hakim pun dalam putusannya menyatakan tidak boleh
melaksanakan apapun apabila masih ada langkah hukum seperti Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya, seperti Peninjauan Kembali (PK). Hotman menambahkan, sekalipun 4 hingga 5 tahun lagi Mbak Tutut menang di PK, putusan PK tersebut hanya menyangkut mantan pemegang saham lama (PT Berkah).

"Lagi-lagi jelas terlihat, bahwa tidak ada ancaman hukum apapun terhadap pemilik saham sekarang (PT MNC) baik sejak putusan Pengadilan dikeluarkan, maupun 4 hingga 5 tahun lagi sekiranya ada putusan pengadilan PK," tegas Hotman.[ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya