Berita

agus tjondro/ist

Agus Tjondro Minta Perlindungan LPSK bukan untuk Kepentingan Pribadi

SENIN, 14 MARET 2011 | 16:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tersangka sekaligus whistleblower kasus Mirandagate Agus Tjondro Prajitno kembali menegaskan keinginanya mengajukan permohonan perlindungan. Pengajuan ini bukan semata karena ingin dilindungi oleh LPSK, melainkan agar publik tidak takut untuk melaporkan perkara korupsi seperti yang dilakukannya.

"Minta perlindungan ke LPSK bukan keinginan pribadi semata, tapi karena keinginan agar orang seperti saya (whistleblower) dilindungi. Wajib dilakukan untuk masa depan pemberantasan korupsi," kata Agus usai diperiksa di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 14/3).

Agus mengaku sampai saat ini dirinya memang belum mendapat ancaman. Tapi, kata Agus, akan menjadi masa depan yang suram bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, jika LPSK tidak memberikan perlindungan karena seseorang belum mengalami ancaman.


"Kalau ancaman belum ada masa orang mau mengancam harus bilang-bilang. Bukannya kita ini harus waspada," imbuh Agus heran.

Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan sampai saat ini belum mendapat perlindungan dari LPSK. Padahal dirinya sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, pada awal Maret lalu. Dalam banyak kesempatan, LPSK selalu menyampaikan permohonan Agus tersebut masih diproses oleh tim Satgas LPSK dan dalam tahap berkoordinasi dengan pihak penyidik KPK yang menyidik kasus Agus. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya