Berita

ilustrasi

Syamsul Arifin Terancam 20 Tahun Penjara

SENIN, 14 MARET 2011 | 13:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin terancam dikenai pidana paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun penjara atas tindakannya menyelewengkan dana APBD Kabupaten Langkat pada 2000-2007.

"Terdakwa (Syamsul Arifin) baik secara sendiri maupun bersama-sama telah memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui pengeluaran kas daerah Kabupaten Langkat selama tahun 2000-2007," ucap jaksa KPK, Chatarina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3).

Syamsul didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Jaksa mendakwa Syamsul melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU 31/ 1999 seperti yang diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan subsider, Jaksa menuntut Syamsul telah melanggar Pasal 3 UU 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.


Bersama-sama dengan mantan Sekda Kabupaten Langkat Buyung Ritonga, Surya Djahisa (Kabag Keuangan), Aswan Sufri (Plt Kabag Keuangan) dan Taufik, Syamsul telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Syamsul disebut telah memerintahkan bawahannya itu untuk mencairkan kas daerah Kabupaten Langkat selama tahun 2000-2007.

"Dana tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga serta pihak lain, sehingga merugikan negara sebesar 98 miliiar," kata jaksa. [wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya