Berita

ilustrasi

Syamsul Arifin Terancam 20 Tahun Penjara

SENIN, 14 MARET 2011 | 13:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin terancam dikenai pidana paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun penjara atas tindakannya menyelewengkan dana APBD Kabupaten Langkat pada 2000-2007.

"Terdakwa (Syamsul Arifin) baik secara sendiri maupun bersama-sama telah memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui pengeluaran kas daerah Kabupaten Langkat selama tahun 2000-2007," ucap jaksa KPK, Chatarina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3).

Syamsul didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Jaksa mendakwa Syamsul melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU 31/ 1999 seperti yang diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan subsider, Jaksa menuntut Syamsul telah melanggar Pasal 3 UU 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.


Bersama-sama dengan mantan Sekda Kabupaten Langkat Buyung Ritonga, Surya Djahisa (Kabag Keuangan), Aswan Sufri (Plt Kabag Keuangan) dan Taufik, Syamsul telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Syamsul disebut telah memerintahkan bawahannya itu untuk mencairkan kas daerah Kabupaten Langkat selama tahun 2000-2007.

"Dana tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga serta pihak lain, sehingga merugikan negara sebesar 98 miliiar," kata jaksa. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya