Berita

Pemerintah 'Kalah' Perang dengan Tommy karena Kejaksaan Tidak Serius

JUMAT, 11 MARET 2011 | 22:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sikap tidak serius Kejaksaan Agung menjadi penyebab kalahnya Pemerintah Indonesia dalam "perang" melawan Tommy Soeharto dalam dalam kasus sita pajak PT Timor Putra Nasional (TPN) di Pengadilan Guernsey, Inggris.

"Nampak ada keengganan atau ketidakseriusan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung terlalu berleha-leha," ujar perwakilan anggota Koalisi Pelacak Aset, Faiq di Wisma Imperium, Jakarta, Jumat (11/3) petang.

Padahal, katanya, jika saja Kejaksaan Agung cepat merespons dan menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung itu, maka pemerintah tidak akan dikalahkan oleh Tommy dalam gugatan Paribas terkait pembatalan transfer uang sebesar 36 juta euro atau sebesar Rp 421 miliar ke Garnet Investment Limited di Pengadilan Guernsey.


"Kalau waktu itu Kejaksaan cepat merespons, maka Tommy tidak bisa mengajukan judicial review terhadap kewenangan Financial Intelligence service (FIS)," katanya.

Mahkamah Agung sudah memenangkan Pemerintah, dalam hal ini menteri Keuangan, dalam gugatan Tommy Soeharto. Pemerintah dinyatakan berhak menyita aset PT Timor Putra Nasional, perusahaan milik Tommy, senilai Rp 1,2 triliun, karena diduga berasal dari hasil kejahatan. Mengikuti putusan MA tersebut, Financial Intelligence Service (FIS) pun langsung membekukan aset Tommy tersebut. Namun saat ini FIS sendiri, berdasarkan putusan pengadilan Guernsey terhadap (JR) yang diajukan PT Garnet Investment Limited, tidak lagi memiliki kewenangan untuk membekukan aset Tommy. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya