Berita

ICW Desak KPK Kembalikan Uang 1,2 Triliun yang Dinikmati 15 Perusahaan

JUMAT, 11 MARET 2011 | 07:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera menyelesaikan penanganan kasus korupsi penilaian dan pengesahan rencana karya tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman di Pelalawan, Riau. Desakan ini muncul karena KPK sangat lamban mengusut kasus itu.

"Kami mendorong agar uang negara Rp 1,2 triliun yang dinikmati 15 perusahaan untuk menangani program itu dirampas saja oleh negara (KPK)," kata
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan ICW, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3).

Selain itu, kata Febry, KPK juga harus melakukan penyidikan yang lebih mendalam dalam menyoroti hubungan antara 15 perusahaan tersebut dengan pihak perantara saat program di Departemen Kehutanan itu dilakukan. Dengan begitu, ke 15 perusahaan itu bisa diproses secara hukum.

Selain itu, kata Febry, KPK juga harus melakukan penyidikan yang lebih mendalam dalam menyoroti hubungan antara 15 perusahaan tersebut dengan pihak perantara saat program di Departemen Kehutanan itu dilakukan. Dengan begitu, ke 15 perusahaan itu bisa diproses secara hukum.

"Perantara yang pertama kali mendesain perusahaan boneka yang dapat izin dari Bupati Pelalawan perlu diusut juga, agar bisa menjerat pihak-pihak dari perusahaan tersebut sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penilaian dan pengesahan RKT UPHHKHT di Kabupaten Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006 ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka, yakni Syuhada Tasman, Burhanudin Husin, dan Bupati Siak Arwin AS. Sejak Syuhada dan Burhanudin ditetapkan sebagai tersangka tahun 2008, dan Arwin pada September 2009 lalu, KPK sampai saat ini belum menahan ketiganya.[ono]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya