boediono/ist
boediono/ist
RMOL. Langkah Wakil Presiden Boediono yang meminta agar aparat penegak hukum melakukan pembuktian terbalik terhadap mafia pajak dan hukum Gayus Tambunan dinilai tidak tepat. Pasalnya metode pembuktian terbalik tidak akan bisa memproses si pemberi suap.
"Agak sulit kalau mau memproses siapa penyuap Gayus dengan pembuktian terbalik. Metode ini hanya cara bagaimana bisa mengembalikan uang kepada negara saja," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Farizi, kepada Rakyat Merdeka Online di Gedung KPK, Jakarta (Selasa, 8/3).
Donal mencontohkan kasus yang terjadi pada Bahasyim Assafii. Meski terungkap uang Rp 64 milar yang dimiliki mantan pejabat eselon II Ditjen Pajak itu sebagai uang "haram", tapi tetap saja siapa pemberi suapnya tidak bisa diproses. Pemberi suap berlindungi dengan pasal gratifikasi.
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Selasa, 07 April 2026 | 11:56
UPDATE
Rabu, 08 April 2026 | 10:17
Rabu, 08 April 2026 | 10:02
Rabu, 08 April 2026 | 10:00
Rabu, 08 April 2026 | 09:56
Rabu, 08 April 2026 | 09:54
Rabu, 08 April 2026 | 09:40
Rabu, 08 April 2026 | 09:33
Rabu, 08 April 2026 | 09:32
Rabu, 08 April 2026 | 09:21
Rabu, 08 April 2026 | 09:04