Berita

boediono/ist

ICW: Metode Boediono Tidak Tepat Untuk Memberantas Mafia Hukum

SELASA, 08 MARET 2011 | 17:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Langkah Wakil Presiden Boediono yang meminta agar aparat penegak hukum melakukan pembuktian terbalik terhadap mafia pajak dan hukum Gayus Tambunan dinilai tidak tepat. Pasalnya metode pembuktian terbalik tidak akan bisa memproses si pemberi suap.

"Agak sulit kalau mau memproses siapa penyuap Gayus dengan pembuktian terbalik. Metode ini hanya cara bagaimana bisa mengembalikan uang kepada negara saja," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Farizi, kepada Rakyat Merdeka Online di Gedung KPK, Jakarta (Selasa, 8/3).

Donal mencontohkan kasus yang terjadi pada Bahasyim Assafii. Meski terungkap uang Rp 64 milar yang dimiliki mantan pejabat eselon II Ditjen Pajak itu sebagai uang "haram", tapi tetap saja siapa pemberi suapnya tidak bisa diproses. Pemberi suap berlindungi dengan pasal gratifikasi.


Seharusnya Boediono, masih kata Donal, menyoroti disparitas penegakan hukum yang dilakukan di Kepolisian. Di satu sisi dua Perwira Menengah Edmon Ilyas dan Sri Sumartini sudah divonis bersalah, sementara di sisi lain, tidak ada proses hukum terhadap Perwira Tinggi Raza Erizman selaku Direktur Ekonomi Bareksrim Mabes Polri.

"Soal disparitas itu menjadi problem mendasar di Kepolisian. Level Perwira Menengan dinyatakan bersalah, diberhentikan, sementara level Kepoisian yang lebih tinggi hanya disuruh minta maaf. Ini kan melecehkan logika hukum," demikian Donal.[ono]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya