Berita

syamsul arifin/ist

KPK Segera Surati Mendagri Minta Non-aktifkan Syamsul Arifin

SENIN, 07 MARET 2011 | 16:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyurati Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Surat itu berisi permintaah agar Mendagri menonaktifkan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin.

Langkah itu diambil setelah KPK melimpahkan berkas perkara korupsinya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (4/3) kemarin.

"Kalau statusnya sudah terdakwa secara langsung akan ada permohonan pemberhentian sementara. Dalam waktu dekat permintaannya akan diajukan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 7/3).


KPK, kata Johan akan mengajukan surat penonaktifan tersebut melalui majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memimpin persidangan politisi partai Golkar tesrebut.

‎"​Karena ini sudah wilayahnya Pengadilan, maka suratnya akan disampaikan melalui hakim Tipikor. Hakim yang punya kewenangan," tandasnya.

KPK menjerat Syamsul dengan pasal 2 ayat (1 ) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tipikor. Saat menjabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Syamsul diduga telah menyelewengkan dana APBD Kabupaten Langkat periode 2000-2007 lalu dengan jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 102 miliar. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya