Berita

boediono/ist

CENTURYGATE

Kenapa KPK Tak Bisa Mengkriminalkan Sri Mulyani dan Boediono?

SENIN, 07 MARET 2011 | 09:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengusut skandal Century karena selalu menggunakan paradigma penyidikan yang salah. KPK hanya menyidik kasus korupsi yang seolah-olah ada kerugian negaranya.

"Kalau paradigmanya seperti itu mirip klub Ac Milan bertanding dengan Persib, mudah dikalahkan atau mudah dipatahkan karena memang dana yang dikucurkan untuk Bank Century itu bukan uang negara, itu uang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata aktivis Petisi 28, Ahmad Suryono, kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 7/3).

Menurutnya, paradigma penyidikkan KPK terhadap Century harus dirubah. Skandal Century terjadi akibat kebijakan yang dikeluarkan pejabat publik dengan didasari itikad tidak baik untuk merampok uang sebesar Rp 6,7 triliun. Untuk menentukan dasar itikad tidak baik bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan melihat keputusan gubernur BI yang menurunkan CAR dari 8 menjadi 0 persen, sementara kebijakan itu diambil hanya untuk menyelamatkan Bank Century. Kedua KPK telah memanggil bawahan mantan Gubernur BI, Boediono, dan diantaranya telah menjadikan tersangka.


"Artinya apa, logika hukumnya kalau misalnya bawahan sudah melakukan kesalahan, laporannya ke siapa? ke Gubernur. Siapa bosnya? Ya Boediono. Dia sudah melakukan kebijakan yang benar atau tidak? Itu yang yang harus dilihat KPK," kata Ahmad.

Masih kata Ahmad, menurut Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, kebijakan itu diputuskan berdasarkan musyawarah mufakat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Gubernur BI Boediono sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Bila KPK menggunakan paradigma ini, kata Ahmad, Menteri Keuangan dan Gubernur BI sudah bisa dikriminalisasikan. [yan]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya