Berita

boediono/ist

CENTURYGATE

Kenapa KPK Tak Bisa Mengkriminalkan Sri Mulyani dan Boediono?

SENIN, 07 MARET 2011 | 09:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengusut skandal Century karena selalu menggunakan paradigma penyidikan yang salah. KPK hanya menyidik kasus korupsi yang seolah-olah ada kerugian negaranya.

"Kalau paradigmanya seperti itu mirip klub Ac Milan bertanding dengan Persib, mudah dikalahkan atau mudah dipatahkan karena memang dana yang dikucurkan untuk Bank Century itu bukan uang negara, itu uang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata aktivis Petisi 28, Ahmad Suryono, kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 7/3).

Menurutnya, paradigma penyidikkan KPK terhadap Century harus dirubah. Skandal Century terjadi akibat kebijakan yang dikeluarkan pejabat publik dengan didasari itikad tidak baik untuk merampok uang sebesar Rp 6,7 triliun. Untuk menentukan dasar itikad tidak baik bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan melihat keputusan gubernur BI yang menurunkan CAR dari 8 menjadi 0 persen, sementara kebijakan itu diambil hanya untuk menyelamatkan Bank Century. Kedua KPK telah memanggil bawahan mantan Gubernur BI, Boediono, dan diantaranya telah menjadikan tersangka.


"Artinya apa, logika hukumnya kalau misalnya bawahan sudah melakukan kesalahan, laporannya ke siapa? ke Gubernur. Siapa bosnya? Ya Boediono. Dia sudah melakukan kebijakan yang benar atau tidak? Itu yang yang harus dilihat KPK," kata Ahmad.

Masih kata Ahmad, menurut Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, kebijakan itu diputuskan berdasarkan musyawarah mufakat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Gubernur BI Boediono sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Bila KPK menggunakan paradigma ini, kata Ahmad, Menteri Keuangan dan Gubernur BI sudah bisa dikriminalisasikan. [yan]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya