Berita

Gayus Divonis 7 Tahun Saja

RABU, 19 JANUARI 2011 | 13:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sidang pembacaaan vonis terdakwa kasus pajak, Gayus Tambunan, cukup mengejutkan dan jauh dari prediksi publik.

Sebelumnya, Gayus dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum Rein E Singal, dalam tuntutannya mengatakan hal yang memberatkan Gayus diantaranya penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur negara, masih muda memiliki perilaku yang tidak terpuji dan cenderung koruptif serta dalam persidangan suka memberi keterangan berbelit dan tidak ada rasa penyesalan. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan berbeda sekali. Memang, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, menyatakan terdakwa Gayus HP Tambunan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan kedua primeer dan tipikor sebagaimana dakwaan ketiga serta berikan keterangan tak benar soal harta benda yang terkait kasus korupsi.


"Menjatuhkan pidana  dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan tiga bulan," tegas Hakim Albertina Ho di PN Jaksel, sesaat lalu (Rabu, 19/1).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya