Berita

Gayus Divonis 7 Tahun Saja

RABU, 19 JANUARI 2011 | 13:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sidang pembacaaan vonis terdakwa kasus pajak, Gayus Tambunan, cukup mengejutkan dan jauh dari prediksi publik.

Sebelumnya, Gayus dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum Rein E Singal, dalam tuntutannya mengatakan hal yang memberatkan Gayus diantaranya penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur negara, masih muda memiliki perilaku yang tidak terpuji dan cenderung koruptif serta dalam persidangan suka memberi keterangan berbelit dan tidak ada rasa penyesalan. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan berbeda sekali. Memang, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, menyatakan terdakwa Gayus HP Tambunan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan kedua primeer dan tipikor sebagaimana dakwaan ketiga serta berikan keterangan tak benar soal harta benda yang terkait kasus korupsi.


"Menjatuhkan pidana  dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan tiga bulan," tegas Hakim Albertina Ho di PN Jaksel, sesaat lalu (Rabu, 19/1).

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya