Berita

Gayus Divonis 7 Tahun Saja

RABU, 19 JANUARI 2011 | 13:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sidang pembacaaan vonis terdakwa kasus pajak, Gayus Tambunan, cukup mengejutkan dan jauh dari prediksi publik.

Sebelumnya, Gayus dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum Rein E Singal, dalam tuntutannya mengatakan hal yang memberatkan Gayus diantaranya penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur negara, masih muda memiliki perilaku yang tidak terpuji dan cenderung koruptif serta dalam persidangan suka memberi keterangan berbelit dan tidak ada rasa penyesalan. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan berbeda sekali. Memang, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, menyatakan terdakwa Gayus HP Tambunan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan kedua primeer dan tipikor sebagaimana dakwaan ketiga serta berikan keterangan tak benar soal harta benda yang terkait kasus korupsi.


"Menjatuhkan pidana  dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan tiga bulan," tegas Hakim Albertina Ho di PN Jaksel, sesaat lalu (Rabu, 19/1).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya