Berita

Nazril Irham/ARIEL

Blitz

Ariel Masih Dikerubuti Fans

Pledoinya Ditolak Jaksa
SELASA, 18 JANUARI 2011 | 00:43 WIB

RMOL.Tersangkut video mesum, pamor Nazril Irham alias Ariel tak luntur. Tujuh bulan mendekam di bui, masih banyak penggemar yang mengelu-elukan Ariel sebagai idola.

Saat menghadiri sidang ke-13 di PN Bandung, kemarin, Ariel yang mengenakan jaket biru berkerah merah putih dan celana bahan berwarna hitam, masih dikerubuti puluhan fansnya.

Mereka minta berfoto dengan Ariel. Ada juga yang minta tanda tangan dari balik jeruji sel tempat dia menunggu. Tak hanya kalangan remaja, tapi juga ibu-ibu. Bahkan terlihat lima orang ibu-ibu membawa serta anaknya. Ariel dengan ramah menyapa meski akan menghadapi tuntutan jaksa.

Sementara itu, rayuan Ariel membacakan pledoi (nota pembelaan) bertajuk Nazril Irham, Korban Kebrutalan tak digubris jaksa. Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut terdakwa kasus video mesum itu dengan tuntutan 5 tahun bui, denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

“Saya mendesak hakim untuk tetap pada tuntutan kami sebelumnya,” ujar Rusmanto, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mematahkan pledoi Ariel dan kuasa hukumnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Rusmanto menegaskan, Ariel terbukti bersalah melanggar pasal 29 junto pasal 44 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Rusmanto juga menjelaskan soal perbedaan tuntutan antara terdakwa penyebar video mesum, Redjoy yang dituntut 4 tahun bui dengan Ariel.

“Dilihat dari Ariel yang memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengaku atas tuduhannya, sedangkan Redjoy (RJ) bertindak sopan dan mengakui semuanya,” ujar Rusmanto.

Ditemui usai menjalani persidangan, Ariel tetap merasa tak bersalah. Ia menilai, tuntutan jaksa keliru karena tak didasari bukti. “Iya (nggak bersalah), kan nggak ada buktinya,” ucap Ariel.

Menurut Ariel, jaksa salah menuntut orang. Harusnya yang dibui, kata Ariel, orang yang kali pertama menyebarkan video itu. “Orang yang lebih tepat harus diproses. Orang yang secara sadar luncurin di in­ter­net, dia edit, itu yang se­harusnya (dihukum). Orang lain ditangkepin, yang nyebarin nggak,” ketus pelantun Meng­hapus Jejakmu tersebut. [RM]



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya