Berita

Nazril Irham/ARIEL

Blitz

Ariel Masih Dikerubuti Fans

Pledoinya Ditolak Jaksa
SELASA, 18 JANUARI 2011 | 00:43 WIB

RMOL.Tersangkut video mesum, pamor Nazril Irham alias Ariel tak luntur. Tujuh bulan mendekam di bui, masih banyak penggemar yang mengelu-elukan Ariel sebagai idola.

Saat menghadiri sidang ke-13 di PN Bandung, kemarin, Ariel yang mengenakan jaket biru berkerah merah putih dan celana bahan berwarna hitam, masih dikerubuti puluhan fansnya.

Mereka minta berfoto dengan Ariel. Ada juga yang minta tanda tangan dari balik jeruji sel tempat dia menunggu. Tak hanya kalangan remaja, tapi juga ibu-ibu. Bahkan terlihat lima orang ibu-ibu membawa serta anaknya. Ariel dengan ramah menyapa meski akan menghadapi tuntutan jaksa.

Sementara itu, rayuan Ariel membacakan pledoi (nota pembelaan) bertajuk Nazril Irham, Korban Kebrutalan tak digubris jaksa. Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut terdakwa kasus video mesum itu dengan tuntutan 5 tahun bui, denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

“Saya mendesak hakim untuk tetap pada tuntutan kami sebelumnya,” ujar Rusmanto, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mematahkan pledoi Ariel dan kuasa hukumnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Rusmanto menegaskan, Ariel terbukti bersalah melanggar pasal 29 junto pasal 44 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Rusmanto juga menjelaskan soal perbedaan tuntutan antara terdakwa penyebar video mesum, Redjoy yang dituntut 4 tahun bui dengan Ariel.

“Dilihat dari Ariel yang memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengaku atas tuduhannya, sedangkan Redjoy (RJ) bertindak sopan dan mengakui semuanya,” ujar Rusmanto.

Ditemui usai menjalani persidangan, Ariel tetap merasa tak bersalah. Ia menilai, tuntutan jaksa keliru karena tak didasari bukti. “Iya (nggak bersalah), kan nggak ada buktinya,” ucap Ariel.

Menurut Ariel, jaksa salah menuntut orang. Harusnya yang dibui, kata Ariel, orang yang kali pertama menyebarkan video itu. “Orang yang lebih tepat harus diproses. Orang yang secara sadar luncurin di in­ter­net, dia edit, itu yang se­harusnya (dihukum). Orang lain ditangkepin, yang nyebarin nggak,” ketus pelantun Meng­hapus Jejakmu tersebut. [RM]



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya