Nazril Irham/ARIEL
Nazril Irham/ARIEL
RMOL.Tersangkut video mesum, pamor Nazril Irham alias Ariel tak luntur. Tujuh bulan mendekam di bui, masih banyak penggemar yang mengelu-elukan Ariel sebagai idola.
Saat menghadiri sidang ke-13 di PN Bandung, kemarin, Ariel yang mengenakan jaket biru berkerah merah putih dan celana bahan berwarna hitam, masih dikerubuti puluhan fansnya.
Mereka minta berfoto dengan Ariel. Ada juga yang minta tanda tangan dari balik jeruji sel tempat dia menunggu. Tak hanya kalangan remaja, tapi juga ibu-ibu. Bahkan terlihat lima orang ibu-ibu membawa serta anaknya. Ariel dengan ramah menyapa meski akan menghadapi tuntutan jaksa.
Sementara itu, rayuan Ariel membacakan pledoi (nota pembelaan) bertajuk Nazril Irham, Korban Kebrutalan tak digubris jaksa. Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut terdakwa kasus video mesum itu dengan tuntutan 5 tahun bui, denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
“Saya mendesak hakim untuk tetap pada tuntutan kami sebelumnya,†ujar Rusmanto, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mematahkan pledoi Ariel dan kuasa hukumnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kemarin.
Rusmanto menegaskan, Ariel terbukti bersalah melanggar pasal 29 junto pasal 44 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Rusmanto juga menjelaskan soal perbedaan tuntutan antara terdakwa penyebar video mesum, Redjoy yang dituntut 4 tahun bui dengan Ariel.
“Dilihat dari Ariel yang memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengaku atas tuduhannya, sedangkan Redjoy (RJ) bertindak sopan dan mengakui semuanya,†ujar Rusmanto.
Ditemui usai menjalani persidangan, Ariel tetap merasa tak bersalah. Ia menilai, tuntutan jaksa keliru karena tak didasari bukti. “Iya (nggak bersalah), kan nggak ada buktinya,†ucap Ariel.
Menurut Ariel, jaksa salah menuntut orang. Harusnya yang dibui, kata Ariel, orang yang kali pertama menyebarkan video itu. “Orang yang lebih tepat harus diproses. Orang yang secara sadar luncurin di inÂterÂnet, dia edit, itu yang seÂharusnya (dihukum). Orang lain ditangkepin, yang nyebarin nggak,†ketus pelantun MengÂhapus Jejakmu tersebut. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28