Berita

ilustrasi

Izin Pendirian Rumah Ibadah Diwarnai Inkonsistensi Hukum

RABU, 22 DESEMBER 2010 | 13:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ada inkonsistensi penegakan hukum oleh pemerintah dalam banyak kasus kekerasan menyangkut izin pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM).

"Yang namanya pengrusakan itu adalah tindak pidana, tidak bisa didiamkan hanya karena yang melakukan itu kelompok mayoritas, pengrusakan itu pidana dan wajib ditindak," ujar pakar hukum, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (22/12).

Ditegaskannya, wewenang merobohkan bangunan yang tidak sesuai perizinan atau PBM, ada pada pemerintah daerah karena izin pendirian itu diberikan oleh pemerintah daerah.


"Bukan masyarakat yang merobohkan, yang membakar dan merusak," tegasnya.

Terhadap Peraturan Bersama Menteri tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah, Margarito pun menyatakan ketidaksepakatannya. Ia mengatakan, izin mendirikan rumah ibadah tidak layak hanya diatur dalam bentuk Peraturan Bersama Menteri.

"Seharusnya itu diatur dalam bentuk UU," cetusnya.

Dan UU itu, lanjutnya, harus sesuai jiwa pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Peraturan Bersama Menteri ini kan dibuat oleh masyarakat. Kenapa tidak buat saja UU yang kedudukannya lebih tinggi dan itu harus senafas dengan konstitusi karena disitu jelas disebut negara yang menjamin," tukas Margarito.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya