Berita

ilustrasi

Izin Pendirian Rumah Ibadah Diwarnai Inkonsistensi Hukum

RABU, 22 DESEMBER 2010 | 13:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ada inkonsistensi penegakan hukum oleh pemerintah dalam banyak kasus kekerasan menyangkut izin pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM).

"Yang namanya pengrusakan itu adalah tindak pidana, tidak bisa didiamkan hanya karena yang melakukan itu kelompok mayoritas, pengrusakan itu pidana dan wajib ditindak," ujar pakar hukum, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (22/12).

Ditegaskannya, wewenang merobohkan bangunan yang tidak sesuai perizinan atau PBM, ada pada pemerintah daerah karena izin pendirian itu diberikan oleh pemerintah daerah.


"Bukan masyarakat yang merobohkan, yang membakar dan merusak," tegasnya.

Terhadap Peraturan Bersama Menteri tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah, Margarito pun menyatakan ketidaksepakatannya. Ia mengatakan, izin mendirikan rumah ibadah tidak layak hanya diatur dalam bentuk Peraturan Bersama Menteri.

"Seharusnya itu diatur dalam bentuk UU," cetusnya.

Dan UU itu, lanjutnya, harus sesuai jiwa pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Peraturan Bersama Menteri ini kan dibuat oleh masyarakat. Kenapa tidak buat saja UU yang kedudukannya lebih tinggi dan itu harus senafas dengan konstitusi karena disitu jelas disebut negara yang menjamin," tukas Margarito.[ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya