Berita

SUAP DI MK?

MK Mengangkangi Peraturan Sendiri

SENIN, 20 DESEMBER 2010 | 11:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mahkamah Konstitusi harus segera membentuk Majelis Kehormatan untuk mencari titik terang dan menindaklanjuti rekomendasi Tim Investigasi yang dibentuk sendiri oleh MK.

Hal itu sehubungan dengan permasalahan dugaan tindak pidana suap di MK dan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Hakim Arsyad Sanusi serta rencana pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Hakim Konstitusi.

Constitution Watch Indonesia (CWI) menyampaikan, tidak dibentuknya Majelis Kehormatan pasca laporan investigasi diumumkan adalah bukti bahwa MK terlalu lamban dan tidak responsif terhadap laporan Tim Investigasi, yang secara gamblang menyebut ada keterlibatan salah seorang Hakim Konstitusi dalam dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh Dirwan Mahmud.
 

 
Alasan MK yang menganggap pembentukan Majelis Kehormatan belum diperlukan karena belum terdapat cukup bukti semakin membuktikan, bahwa MK telah mengangkangi peraturan yang dibuatnya sendiri.

Lazimnya, sesuai Peraturan MK 10/2006, MK perlu membentuk Majelis Kehormatan bila ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi.

Pasal 7 huruf (a) Peraturan MK tersebut dengan gamblang menyebut bahwa salah satu tugas Majelis Kehormatan adalah mencari dan mengumpulkan barang bukti. Bahkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pemberitaan di media cetak atau elektronik dapat dianggap sebagai bukti.

"Karenanya, alasan MK di atas sungguh tidak beralasan dan berlawanan dengan Peraturan yang dibuatnya sendiri," ujar Koordinator Constitution Watch Indonesia, Wahyu Gumilar, dalam pernyataan kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 20/12).

Ia mendesak pembentukan Majelis Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Arsyad. Dan, Arsyad juga harus dibebastugaskan sementara waktu selama pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan.

"Bila hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan tidak terbukti terjadi pelanggaran etik maupun dugaan percobaan penyuapan, maka MK harus segera merehabilitasi reputasi dan nama baik Hakim Arsyad," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, MK sepakat membentuk Panel Etik untuk hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Panel Etik akan memutuskan perlu tidaknya dibentuk Majelis Kehormatan Hakim.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya