Berita

Garuda di Dada Timnas Dibela Pengacara Rakyat

KAMIS, 16 DESEMBER 2010 | 12:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM










RMOL. Gugatan citizen law suit yang diajukan oleh pengacara publik, David Tobing, menjadi isu hangat publik di saat tim nasional sedang berjaya dalam laga AFF.

Gugatan itu terkait penggunaan lambang negara Garuda Pancasila di kaos Tim Nasional, yang menurut pengacara yang kerap melakukan gugatan atas kerugian konsumen itu, melanggar pasal di dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Tapi, langkah David itu mendapat tanggapan pedas, tidak hanya dari para tokoh politik, pecinta sepak bola, tapi juga dari sesama pengacara.

Menurut Juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman, keberadaan gambar Garuda Pancasila di kaos Tim Nasional tidak melanggar satupun pasal di dalam UU 24/2009 seperti disampaikan David dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Justru sebaliknya, gambar Garuda Pancasila tersebut sejalan dengan spirit UU tersebut yang mengatur penggunaan lambang negara untuk menjaga kehormatan," jelas Habiburokhman dalam pernyataan kepada Rakyat Merdeka Online.

Satu hal yang perlu disadari adalah bahwa lambang negara merupakan sarana pemersatu,identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Memang, akunya, jika dibandingkan dengan kaos tim nasional sepak bola negara lain, ada kekhasan pada kaos Timnas Indonesia. Di kaos tim nasional negara lain yang lazim digunakan adalah logo federasi sepak bola mereka.

"Namun kekhasan tersebut justru seharusnya menjadi kebanggan karena menunjukkan nasionalisme yang lebih pada para pemain Tim Nasional," ucapnya.

Selain itu, SPR juga mempermasalahkan penggunaan metode citizen law suit oleh David Tobing.

"Karena sebelumnya tidak pernah ada notifikasi resmi yang diumumkan oleh David Tobing kepada masyarakat Indonesia. Gugatan citizen law suit adalah salah satu gugatan publik, dimana sang penggugat bertindak mewakili masyarakat," jelas Habiburokhman.

Dalam tradisi citizen law suit, hendaknya penggugat prinsipal mengumumkan rencana gugatannya dengan membuat notifikasi tertulis di media massa setidaknya satu bulan sebelum gugatan didaftarkan.

Kalaupun David Tobing merasa keberatan dengan logo Garuda Pancasila di kaos Tim Nasional, seharusnya metode gugatannya adalah gugatan perdata biasa dan bukan citizen law suit.

SPR justru sangat keberatan dengan gugatan tersebut dan SPR akan mengajukan permohonan intervensi secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak dan melawan gugatan tersebut. Permohonan intervensi SPR ini akan didaftarkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakar Pusat pada saat hari pertama persidangan gugatan citizen law suit tersebut.

Adapun dasar hukum permohonan intervensi SPR adalaah Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang Memberi hak kepada pihak ketiga yang berkepentingan untuk menggabungkan diri dalam suatu perkara yang masih berlangsung proses pemeriksaannya pada pengadilan tingkat pertama.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya