Berita

MIRANDAGATE

KPK Bangun Strategi Lindungi Penyuap?

SABTU, 13 NOVEMBER 2010 | 14:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Tujuh mantan anggota Dewan tersangka penerima traveler's cheque 2004, kesemuanya dari PDI Perjuangan, menanti putusan praperadilan di PN Jakarta Pusat.

Mereka mengajukan gugatan atas tindakan KPK melakukan penyidikan tanpa memproses hukum terduga pemberi suap. Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, selama ini penyidikan terhadap kliennya tidak sah.

Oleh karena itu, kubunya kini sedang menanti putusan PN Jakpus apakah akan mengabulkan gugatan dan melihat apakah nantinya akan ada proses banding.


Tujuh klien yang kini menanti putusan pra peradilan itu adalah Max Moein, Poltak Sitorus, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, serta Matheos Pormes. Tadinya mereka berjumlah delapan, namun karena Jefrrey Tongas Lumban Batu telah meninggal kemarin, maka statusnya digugurkan.

KPK disebutnya lalai. KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor dengan menyampingkan pemberi suap.

"Sampai saat ini KPK tak lakukan penyelidikan menyeluruh pada pihak pemberi suap. Bahkan, saksi yang diduga memberi suap pun  belum pernah dihadapakan ke sidang," ujar Petrus kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (13/11).

"Pasal 5 ayat 1 itu pada perkara Dudhie Makmun Murod dikesampingkan hakim dan hakim menolak dakwaan jaksa yang menggunakan pasal 5 ayat 1," kata Petrus.

Sesuai surat perintah penyidikan, proses hukum terhadap delapan kliennya itu dilakukan berdasarkan pada putusan hakim sidang Dudhie. Maka KPK harus terlebih dahulu menyidik pemberi suap sebelum melakukan penyidikan.

"Jika tidak, kami menduga kuat, KPK sedang membangun strategi melindungi terduga penyuap," tegas Petrus.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya