Berita

Kasihan, Hidup Bibit dan Chandra Bakal Terkatung-katung

KAMIS, 11 NOVEMBER 2010 | 12:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Keputusan Plt Jaksa Agung Darmono menyampingkan perkara suap dan pemerasan oleh Bibit Samad dan Chandra Hamzah, hanya akan membuat masa depan kedua pimpinan KPK ini terkatung-katung.

Demikian dikatakan pengamat hukum dan Koordinator Indonesia Mandiri, Yakin Simpatupang, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 11/11). Dengan tegas Yakin menolak penyampingan kasus Bibit-Chandra menggunakan landasan UU Kejaksaan Agung RI.

"Dalam pasal 35 UU 16/2004 disebutkan hak Jaksa Agung memberlakukan deponering. Tapi, Darmono kan hanya pelaksana tugas Jaksa Agung, bukan Jaksa Agung definitif. Dia tidak berhak menetapkan deponering," jelas Yakin.


Sangat ironis tuduhan tindak korupsi kepada Bibit dan Chandra, lanjut Yakin, karena lembaga yang mereka pimpin selama ini berhasil memenjarakan ratusan pejabat daerah maupun pusat yang melakukan tindak korupsi.

"Bupati, Gubernur, sudah mereka tangkapi. Sekarang ada tuduhan ke mereka main duit. Ini harusnya selesai di pengadilan, bukan malah dideponering dan tidak memberikan contoh baik pada masyarakat," ujar Yakin.

Yang menjadi kekhawatiran utama Yakin adalah tuduhan terhadap keduanya masih menggantung dan bisa jatuh menimpa Bibit dan Chandra kapan saja setelah pasangan itu tak mengemban posisi pimpinan KPK.

"Setahun lagi mereka pensiun, setelah mereka pensiun kan tak punya lagi imunitas. Hidup mereka terkatung-katung, karena satu waktu tuduhan itu bisa diajukan lagi. Kalau mau tuntas, ya, di pengadilan," cetusnya.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya