Berita

petani/ist

Syahganda Nainggolan Apresiasi Reforma Agraria ala SBY

KAMIS, 21 OKTOBER 2010 | 19:03 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Tadi pagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengawali reforma agraria, dengan menyerahkan 142.159 hektar tanah kepada petani pada peringatan Hari Agraria Nasional ke-50, di Istana Bogor, Kamis (21/10).

Untuk hal yang satu ini, Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle (SMC) mengapresiasi langkah Presiden. SMC juga mengharapkan pembagian tanah ini menjadi awal untuk gerakan reforma agraria yang lebih luas, sehingga dapat dilakukan redistribusi aset tanah untuk dimiliki para petani miskin di tanah air.

“Pada awal Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II pemerintah sudah menjanjikan akan menyerahkan 8-9 juta hektar tanah untuk rakyat. Nah, kita meminta pemerintah segera mempercepat pembagian tanah yang sudah dijanjikan itu,” kata Ketua Dewan Direktur SMC, Syahganda Nainggolan, di Jakarta, Kamis (21/10).


Ia menggarisbawahi pernyataan yang disampaikan Presiden SBY di Istana Bogor, itu agar rakyat menjadi tuan tanah di negerinya sendiri, yang memiliki bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

“Saya terhenyak dengan tekad SBY itu. Mudah-mudahan tidak ada lagi hambatan dari birokrasi pemerintah untuk mewujudkan keinginan SBY,” papar mantan aktivis Institut Teknologi Bandung itu.

Syahganda menyebutkan, masalah kepemilikan tanah oleh rakyat saat ini sudah sangat memprihatinkan. Rata-rata kepemilikan tanah di Indonesia kurang dari 0,5 Ha. Bahkan di Jawa Tengah, rata-rata kepemilikan petani hanya 0,25 Ha. Dengan kepemilikan tanah yang sangat rendah itu, menurutnya, jutaan petani terperangkap dalam kemiskinan yang tiada ujung. Sementara 56 persen aset nasional justru dikuasai sekitar 6,2 persen golongan kecil yang kaya maupun kelompok perusahaan. Dari 56 persen itu, sebanyak 62-87 persen merupakan aset berupa tanah.

Mengenai sumber tanah yang akan didistribusikan kepada petani, Syahganda berpendapat selain 8-9 juta Ha yang pernah disebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, masih ada 70 juta hutan rusak sedang dan berat alias tidak produktif milik negara, termasuk jutaan hektar tanah milik pemerintah dan swasta lain yang tidak dikelola dengan baik.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar sudah ada penegasan, jika tanah yang dimiliki pemegang hak tidak digunakan selama tiga tahun, pemerintah akan menertibkan haknya. Jadi, selain UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, dasar hukum redistribusi tanah ini sudah kuat,” ujarnya.

Dikatakan, idealnya setiap keluarga petani memiliki lahan minimal 2 hektar. "Jadi, kalau saja dari 70 juta lahan tanah terlantar kemudian didistribusikan kepada rakyat miskin, akan ada 35 juta Kepala Keluarga yang memiliki aset tanah," kata Syahganda. Hal itu belum lagi tanah milik swasta yang juga tidak produktif, namun dapat diambilalih pemerintah dan selanjutnya dibagikan pada rakyat.

Dengan kepemilikan lahan seluas itu, jelas dia, petani akan memiliki akses yang kuat bagi produksi pertanian. Setidaknya keluarga petani akan bisa memperoleh penghasilan 2.000 dollar AS per tahun. Karenanya, keluarga petani tidak saja akan lepas dari kemiskinan, tetapi juga cukup untuk kehidupan sehari-hari.

“Saat ini ada 20 juta lebih petani yang masuk kategori miskin. Tidak ada jalan yang lebih cepat mengentaskan mereka dari kemiskinan selain segera laksanakan pembagian tanah untuk rakyat,” tegasnya.

Mengenai kemampuan rakyat mengelola tanah, syahganda melanjutkan, rakyat yang tidak memiliki kemampuan modal bisa melakukan kemitraan dengan BUMN atau swasta, namun kepemilikan tanah tetap ada pada rakyat. “Rakyat harus menjadi pemilik tanah secara berdaulat, menjadi tuan tanah, serta tidak menjadi buruh di atas tanah bumi pertiwi ini,” tambahnya. [arp]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya