Berita

petani/ist

Syahganda Nainggolan Apresiasi Reforma Agraria ala SBY

KAMIS, 21 OKTOBER 2010 | 19:03 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Tadi pagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengawali reforma agraria, dengan menyerahkan 142.159 hektar tanah kepada petani pada peringatan Hari Agraria Nasional ke-50, di Istana Bogor, Kamis (21/10).

Untuk hal yang satu ini, Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle (SMC) mengapresiasi langkah Presiden. SMC juga mengharapkan pembagian tanah ini menjadi awal untuk gerakan reforma agraria yang lebih luas, sehingga dapat dilakukan redistribusi aset tanah untuk dimiliki para petani miskin di tanah air.

“Pada awal Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II pemerintah sudah menjanjikan akan menyerahkan 8-9 juta hektar tanah untuk rakyat. Nah, kita meminta pemerintah segera mempercepat pembagian tanah yang sudah dijanjikan itu,” kata Ketua Dewan Direktur SMC, Syahganda Nainggolan, di Jakarta, Kamis (21/10).


Ia menggarisbawahi pernyataan yang disampaikan Presiden SBY di Istana Bogor, itu agar rakyat menjadi tuan tanah di negerinya sendiri, yang memiliki bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

“Saya terhenyak dengan tekad SBY itu. Mudah-mudahan tidak ada lagi hambatan dari birokrasi pemerintah untuk mewujudkan keinginan SBY,” papar mantan aktivis Institut Teknologi Bandung itu.

Syahganda menyebutkan, masalah kepemilikan tanah oleh rakyat saat ini sudah sangat memprihatinkan. Rata-rata kepemilikan tanah di Indonesia kurang dari 0,5 Ha. Bahkan di Jawa Tengah, rata-rata kepemilikan petani hanya 0,25 Ha. Dengan kepemilikan tanah yang sangat rendah itu, menurutnya, jutaan petani terperangkap dalam kemiskinan yang tiada ujung. Sementara 56 persen aset nasional justru dikuasai sekitar 6,2 persen golongan kecil yang kaya maupun kelompok perusahaan. Dari 56 persen itu, sebanyak 62-87 persen merupakan aset berupa tanah.

Mengenai sumber tanah yang akan didistribusikan kepada petani, Syahganda berpendapat selain 8-9 juta Ha yang pernah disebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, masih ada 70 juta hutan rusak sedang dan berat alias tidak produktif milik negara, termasuk jutaan hektar tanah milik pemerintah dan swasta lain yang tidak dikelola dengan baik.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar sudah ada penegasan, jika tanah yang dimiliki pemegang hak tidak digunakan selama tiga tahun, pemerintah akan menertibkan haknya. Jadi, selain UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, dasar hukum redistribusi tanah ini sudah kuat,” ujarnya.

Dikatakan, idealnya setiap keluarga petani memiliki lahan minimal 2 hektar. "Jadi, kalau saja dari 70 juta lahan tanah terlantar kemudian didistribusikan kepada rakyat miskin, akan ada 35 juta Kepala Keluarga yang memiliki aset tanah," kata Syahganda. Hal itu belum lagi tanah milik swasta yang juga tidak produktif, namun dapat diambilalih pemerintah dan selanjutnya dibagikan pada rakyat.

Dengan kepemilikan lahan seluas itu, jelas dia, petani akan memiliki akses yang kuat bagi produksi pertanian. Setidaknya keluarga petani akan bisa memperoleh penghasilan 2.000 dollar AS per tahun. Karenanya, keluarga petani tidak saja akan lepas dari kemiskinan, tetapi juga cukup untuk kehidupan sehari-hari.

“Saat ini ada 20 juta lebih petani yang masuk kategori miskin. Tidak ada jalan yang lebih cepat mengentaskan mereka dari kemiskinan selain segera laksanakan pembagian tanah untuk rakyat,” tegasnya.

Mengenai kemampuan rakyat mengelola tanah, syahganda melanjutkan, rakyat yang tidak memiliki kemampuan modal bisa melakukan kemitraan dengan BUMN atau swasta, namun kepemilikan tanah tetap ada pada rakyat. “Rakyat harus menjadi pemilik tanah secara berdaulat, menjadi tuan tanah, serta tidak menjadi buruh di atas tanah bumi pertiwi ini,” tambahnya. [arp]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya