Berita

ilsutrasi

SMC: Hendarman Supandji Cacat Moral dan Cacat Yuridis!

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2010 | 08:29 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengalami cacat moral dan yuridis di hadapan publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kedudukannya sebagai Jaksa Agung tidak lagi sah terhitung pukul 14.35 WIB pada Rabu lalu (22/9).

Dengan demikian, Hendarman tidak pantas untuk terus melanjutkan tugas-tugasnya, bahkan sebaiknya mengundurkan diri demi mempertaruhkan martabat sosial dirinya di depan hukum.

Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan di Jakarta, Jumat (24/9). Pernyataan ini disampaikan Syahgnada sebagai tanggapan atas sikap Istana yang belum menetapkan Jaksa Agung baru sebagai konsekuensi menaati putusan MK itu.

Dalam sidangnya di Jakarta, Rabu (22/9), MK mengabulkan sebagian permohonan hak uji materil mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, menyangkut pasal 22 ayat (1) huruf (d) Undang-undang No 16/2004 tentang Kejaksaan terkait masa jabatan Jaksa Agung.

Menurutnya, sebagai pimpinan penegak hukum Hendarman harus mampu menjaga kewibawaan sekaligus mengedepankan sikap menghormati putusan MK, apalagi hal ini merupakan produk aturan hukum bersifat final serta mengikat dari lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia, yang dibentuk melalui amanat Undang-undang Dasar 1945.

"Hendarman harus memiliki tanggungjawab moral yang jelas dan taat hukum agar tidak merusak citranya sendiri, di samping memberi contoh yang baik pada masyarakat luas untuk bersikap mengerti hukum dengan cara mengundurkan diri," kata Syahganda.

Ditambahkan, putusan MK itu juga sebenarnya telah mencoreng nama baik Hendarman selaku Jaksa Agung, akibat diberhentikan MK secara terbuka kepada umum. Karenanya, Hendarman tidak usah menunda lama guna menentukan sikap yang justru akan dihargai berbagai kalangan itu.

"Mundur buat Hendarman artinya mengikuti panggilan batin sekaligus menciptakan tradisi keteladanan moral, ketimbang berada pada posisi terjepit di antara ketidakpastian hukum, kegamangan diri, dan lontaran kritik sejumlah pihak," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, selain diperlukan respon segera dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengumumkan pengganti Jaksa Agung, pada sisi lain, tidak pada tempatnya pula bila Hendarman masih bersikikukuh menjalankan pekerjaan Jaksa Agung, yang dinyatakan gugur dan tidak berlaku sah menurut aspek yuridis konstitusional tersebut.

"Dan di mata masyarakat, status Hendarman juga sudah dipandang bukan Jaksa Agung, jadi apalagi yang harus dipertahankan," tegas mantan Direktur Eksekutif Center for Information and Development Studies (CIDES) itu. [guh]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya