Berita

ilsutrasi

SMC: Hendarman Supandji Cacat Moral dan Cacat Yuridis!

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2010 | 08:29 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengalami cacat moral dan yuridis di hadapan publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kedudukannya sebagai Jaksa Agung tidak lagi sah terhitung pukul 14.35 WIB pada Rabu lalu (22/9).

Dengan demikian, Hendarman tidak pantas untuk terus melanjutkan tugas-tugasnya, bahkan sebaiknya mengundurkan diri demi mempertaruhkan martabat sosial dirinya di depan hukum.

Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan di Jakarta, Jumat (24/9). Pernyataan ini disampaikan Syahgnada sebagai tanggapan atas sikap Istana yang belum menetapkan Jaksa Agung baru sebagai konsekuensi menaati putusan MK itu.

Dalam sidangnya di Jakarta, Rabu (22/9), MK mengabulkan sebagian permohonan hak uji materil mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, menyangkut pasal 22 ayat (1) huruf (d) Undang-undang No 16/2004 tentang Kejaksaan terkait masa jabatan Jaksa Agung.

Menurutnya, sebagai pimpinan penegak hukum Hendarman harus mampu menjaga kewibawaan sekaligus mengedepankan sikap menghormati putusan MK, apalagi hal ini merupakan produk aturan hukum bersifat final serta mengikat dari lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia, yang dibentuk melalui amanat Undang-undang Dasar 1945.

"Hendarman harus memiliki tanggungjawab moral yang jelas dan taat hukum agar tidak merusak citranya sendiri, di samping memberi contoh yang baik pada masyarakat luas untuk bersikap mengerti hukum dengan cara mengundurkan diri," kata Syahganda.

Ditambahkan, putusan MK itu juga sebenarnya telah mencoreng nama baik Hendarman selaku Jaksa Agung, akibat diberhentikan MK secara terbuka kepada umum. Karenanya, Hendarman tidak usah menunda lama guna menentukan sikap yang justru akan dihargai berbagai kalangan itu.

"Mundur buat Hendarman artinya mengikuti panggilan batin sekaligus menciptakan tradisi keteladanan moral, ketimbang berada pada posisi terjepit di antara ketidakpastian hukum, kegamangan diri, dan lontaran kritik sejumlah pihak," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, selain diperlukan respon segera dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengumumkan pengganti Jaksa Agung, pada sisi lain, tidak pada tempatnya pula bila Hendarman masih bersikikukuh menjalankan pekerjaan Jaksa Agung, yang dinyatakan gugur dan tidak berlaku sah menurut aspek yuridis konstitusional tersebut.

"Dan di mata masyarakat, status Hendarman juga sudah dipandang bukan Jaksa Agung, jadi apalagi yang harus dipertahankan," tegas mantan Direktur Eksekutif Center for Information and Development Studies (CIDES) itu. [guh]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya