Berita

ilsutrasi

SMC: Hendarman Supandji Cacat Moral dan Cacat Yuridis!

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2010 | 08:29 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengalami cacat moral dan yuridis di hadapan publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kedudukannya sebagai Jaksa Agung tidak lagi sah terhitung pukul 14.35 WIB pada Rabu lalu (22/9).

Dengan demikian, Hendarman tidak pantas untuk terus melanjutkan tugas-tugasnya, bahkan sebaiknya mengundurkan diri demi mempertaruhkan martabat sosial dirinya di depan hukum.

Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan di Jakarta, Jumat (24/9). Pernyataan ini disampaikan Syahgnada sebagai tanggapan atas sikap Istana yang belum menetapkan Jaksa Agung baru sebagai konsekuensi menaati putusan MK itu.

Dalam sidangnya di Jakarta, Rabu (22/9), MK mengabulkan sebagian permohonan hak uji materil mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, menyangkut pasal 22 ayat (1) huruf (d) Undang-undang No 16/2004 tentang Kejaksaan terkait masa jabatan Jaksa Agung.

Menurutnya, sebagai pimpinan penegak hukum Hendarman harus mampu menjaga kewibawaan sekaligus mengedepankan sikap menghormati putusan MK, apalagi hal ini merupakan produk aturan hukum bersifat final serta mengikat dari lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia, yang dibentuk melalui amanat Undang-undang Dasar 1945.

"Hendarman harus memiliki tanggungjawab moral yang jelas dan taat hukum agar tidak merusak citranya sendiri, di samping memberi contoh yang baik pada masyarakat luas untuk bersikap mengerti hukum dengan cara mengundurkan diri," kata Syahganda.

Ditambahkan, putusan MK itu juga sebenarnya telah mencoreng nama baik Hendarman selaku Jaksa Agung, akibat diberhentikan MK secara terbuka kepada umum. Karenanya, Hendarman tidak usah menunda lama guna menentukan sikap yang justru akan dihargai berbagai kalangan itu.

"Mundur buat Hendarman artinya mengikuti panggilan batin sekaligus menciptakan tradisi keteladanan moral, ketimbang berada pada posisi terjepit di antara ketidakpastian hukum, kegamangan diri, dan lontaran kritik sejumlah pihak," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, selain diperlukan respon segera dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengumumkan pengganti Jaksa Agung, pada sisi lain, tidak pada tempatnya pula bila Hendarman masih bersikikukuh menjalankan pekerjaan Jaksa Agung, yang dinyatakan gugur dan tidak berlaku sah menurut aspek yuridis konstitusional tersebut.

"Dan di mata masyarakat, status Hendarman juga sudah dipandang bukan Jaksa Agung, jadi apalagi yang harus dipertahankan," tegas mantan Direktur Eksekutif Center for Information and Development Studies (CIDES) itu. [guh]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya