adhie massardi/ist
adhie massardi/ist
RMOL. Lebih dari 24 jam setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, pihak Istana Negara belum bertindak, dengan misalnya, menunjuk pengganti sementara Jaksa Agung.
Selain itu, pihak Istana yang secara aktif diwakili Denny Indrayana terus melakukan perlawanan dengan mengatakan, bahwa keputusan MK itu tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk menghentikan Hendarman.
Menyikapi hal ini, aktivis antikorupsi dan Jurubicara Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi meminta, agar DPR segera turun tangan dan bertindak. Dia menyebut apa yang dilakukan Istana sebagai pembangkangan.
"Langkah paling tepat bagi DPR adalah menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, yang hasilnya kemudian dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk dikuatkan," ujar Adhie, Kamis malam (23/9).
Dia mengingatkan, hal itu penting dilakukan karena Presiden Yudhoyono sudah beberapa kali menafikan keputusan hukum dan keputusan politik. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 20:13
Senin, 29 Desember 2025 | 19:53
Senin, 29 Desember 2025 | 19:43
Senin, 29 Desember 2025 | 19:35
Senin, 29 Desember 2025 | 19:25
Senin, 29 Desember 2025 | 19:22
Senin, 29 Desember 2025 | 19:15
Senin, 29 Desember 2025 | 19:08
Senin, 29 Desember 2025 | 19:04
Senin, 29 Desember 2025 | 18:57