Berita

JAKSA AGUNG ILEGAL

Sabang Merauke Center Sesalkan Ketidakberesan Mensesneg

RABU, 22 SEPTEMBER 2010 | 21:28 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Menteri Sekretaris Negara ikut mempermalukan Presiden SBY, karena gagal mengantisipasi persoalan yang dimunculkan oleh masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Menurut Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, keputusan MK me-review batas masa jabatan Jaksa Agung dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan adalah buah dari ketidakberesan alias amburadulnya administrasi negara, terutama yang ditangani Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.

“Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara tidak langsung ikut “dipermalukan” atas adanya putusan MK tersebut,” ujar Syahganda kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (22/9).

Menurut Syahganda, pihak Sekretariat Negara atau Istana semestinya dapat mengantisipasi jauh-jauh hari sejak polemik mengenai sah tidaknya jabatan Hendarman muncul.

“Mengapa Mensesneg tidak sanggup mengatasi hal ini dengan melakukan proses pemberhentian ataupun pergantian Jaksa Agung Hendarman, saat jabatan itu masih dipersoalan secara serius di masyarakat luas?” tanya Syahganda.

Jika upaya itu dilakukan Mensesneg, lanjutnya, nama baik Hendarman bisa diselamatkan serta tidak perlu diberhentikan melalui keputusan institusi hukum, yang tentu saja berdampak merusak citra Hendarman sebagai penegak hukum.

Menurutnya, pihak Sekretariat Negara yang dipimpin Sudi juga seharusnya mengambil langkah tepat dengan merespons positif putusan MK, sekaligus menyiapkan pengganti Jaksa Agung. Ia menambahkan, Mensesneg tidak perlu bersikukuh melawan putusan MK dengan menjelaskan Hendarman tetap Jaksa Agung yang sah.

“Aneh, kan, masak sudah diputuskan tidak sah, lalu ngotot ingin melawan putusan MK. Dengan mengatakan Hendarman tetap sah berstatus Jaksa Agung, Mensesneg melakukan pembangkangan pada putusan hukum,” ujarnya. [guh]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya