Berita

ilustrasi

PERBATASAN NEGARA

Presiden SBY Tetapkan 20 PKSN di Provinsi Perbatasan

SELASA, 31 AGUSTUS 2010 | 03:36 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Persoalan sengketa wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara lain memerlukan pendekatan baru, di samping pendekatan keamanan. Pendekatan tersebut berupa pengembangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah-wilayah yang digolongkan sebagai kawasan perbatasan. Dengan pendekatan baru tersebut, orientasi penjagaan kawasan perbatasan berubah orientasi dari inward looking (orientasi ke dalam) menjadi outward looking (orientasi ke luar).

Hal tersebut dikatakan oleh Staf Khusus Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai, di Jakarta, Senin (30/8).

“Indonesia memiliki wilayah perbatasan yang terentang di 12 provinsi dan 38 kabupaten, termasuk 92 pulau kecil terdepan yang memiliki posisi strategis sebagai lokasi penempatan titik dasar dalam penentuan batas negara. Pendekatan ekonomi akan membuat kawasan berkembang lebih pesat, sehingga klaim negara lain atas titik-titik tertentu di wilayah pebatasan dapat dipatahkan,” katanya.

Menurut Velix, posisi kawasan perbatasan sebagai penanda atas kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan harus dapat berjalan beriringan dengan fungsi kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang dengan negara tetangga. Sebuah pintu gerbang, kawan-kawasan tersebut harus memiliki sarana dan prasarana yang layak serta beragam aktifitas ekonomi yang mendukung denyut nadi kehidupan warga di sekitarnya.

“Karena itu, Presiden menetapkan 20 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) yang tersebar di berbagai provinsi perbatasan, antara lain PKSN Entikong dan PKSN Nunukan letaknya yang berbatasan dengan Malaysia, PKSN Sabang yang lokasinya berbatasan dengan Malaysia dan Thailand, PKSN Merauke yang posisinya berbatasan dengan Papua New Guinea, serta PKSN Atambua yang kedudukannya berbatasan dengan Timor Leste. Dalam lima tahun kawasan tersebut dikembangkan secara bertahap,” lanjut Velix Wanggai.

Pengembangan kawasan tersebut dilakukan sesuai amanat PP 78/2005 mengenai Pulau-Pulau Kecil Terdepan Dalam Pengelolaan Aspek Keamanan, Kesejahteraan, dan Lingkungan dan UU 43/2008 tentang Wilayah Negara. UU itu menyebutkan, Presiden akan membentuk Badan Pengelola Perbatasan di tingkat nasional maupun daerah.

“Proses penyusunan Badan Pengelola Perbatasan yang paripurna hingga ke tingkat daerah masih terus dikonsolidasikan. Keberadaan kelembagaan yang mengurusi wilayah perbatasan akan memberikan jaminan bahwa pendekatan ekonomi di kawasan perbatasan dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Daerah Tertinggal, yang berlangsung Senin (30/8) di Jakarta, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faisal dan Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Andi Arief menyepakati gagasan mengenai affirmative action (aksi afirmatif) terhadap kabupaten-kabupaten tertinggal, yang sebagian di antaranya berada di kawasan perbatasan. 27 dari 38 kabupaten yang memiliki kawasan perbatasan tergolong sebagai daerah tertinggal.

Dalam rapat tersebut, BupatiBupati di daerah tertinggal sepakat mengusulkan agar Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Perpres tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum atas aksi afirmatif terhadap daerah tertinggal, khususnya dalam menggenjot pembangunan infrastruktur, memperbaiki fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan sinergi program penanggulangan kemiskinan.

“Dalam waktu dekat, usulan mengenai Perpres tersebut akan kami sampaikan kepada Presiden agar dapat diprioritaskan,” ujar Andi Arief.

[guh]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya