Berita

Robert: Sikap Kemanusiaan Patrialis Dipertanyakan

JUMAT, 27 AGUSTUS 2010 | 16:08 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Pembebasan terpidana kasus korupsi Syaukani Hassan diikuti pembebasan terpidana kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin jelas merupakan skandal hukum yang memalukan.

Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus menggugat keputusan pemerintah di balik skandal ini. Sekjen P2D Robertus Robert mengatakan, dua alasan yang kerap disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar jelas didasarkan pada argumen yang mengada-ada.

Dalam berbagai kesempatan, Patrialis mengatakan bahwa pembebasan itu telah memenuhi prosedur hukum, dan didasarkan pada argumen “kebajikan” menjelang Lebaran.

“Dari segi aturan, terutama aturan pembebasan bersyarat dan aturan mengenai grasi, perlakuan istimewa terhadap para terpidana itu memang terkesan wajar dan sesuai aturan. Namun demikian, di luar prosedur hukum di atas, pembebasan bersyarat hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Khusus untuk kasus korupsi keanggotaan tim tersebut terdiri dari Dirjen Pemasyarakatan dan KPK,” ujar Robertus sambil menambahkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya untuk kasus Aulia Pohan, tidak pernah dilibatkan dalam pertimbangan pembebasan itu.

“Pada titik inilah pemberian status bebas bersyarat ini cacat hukum dan meragukan. Bahkan, untuk pemberian bebas bersyarat kepada Aulia Pohan, KPK merasa terkejut dan merasa tidak dilibatkan dalam sidang TPP. Jadi sangat jelas bahwa pemberian status bebas bersyarat ini sangat tidak akuntabel dan cenderung terjadi di bawah tangan,” katanya lagi.

Argumen kemanusiaan yang disampaikan Patrialis pun mengada-ada karena bersifat parsial dan jauh dari prinsip fairness. Apalagi, alasan itu digunakan untuk terpidana yang telah terbukti merugikan negara dalam skala besar. Sementara pada saat yang sama, masih banyak terpidana yang dari segi usia, kesehatan dan tingkat pelanggaran yang lebih ringan yang lebih tepat untuk diberikan perhatian serupa. [guh]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya