Berita

Robert: Sikap Kemanusiaan Patrialis Dipertanyakan

JUMAT, 27 AGUSTUS 2010 | 16:08 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Pembebasan terpidana kasus korupsi Syaukani Hassan diikuti pembebasan terpidana kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin jelas merupakan skandal hukum yang memalukan.

Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus menggugat keputusan pemerintah di balik skandal ini. Sekjen P2D Robertus Robert mengatakan, dua alasan yang kerap disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar jelas didasarkan pada argumen yang mengada-ada.

Dalam berbagai kesempatan, Patrialis mengatakan bahwa pembebasan itu telah memenuhi prosedur hukum, dan didasarkan pada argumen “kebajikan” menjelang Lebaran.

“Dari segi aturan, terutama aturan pembebasan bersyarat dan aturan mengenai grasi, perlakuan istimewa terhadap para terpidana itu memang terkesan wajar dan sesuai aturan. Namun demikian, di luar prosedur hukum di atas, pembebasan bersyarat hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Khusus untuk kasus korupsi keanggotaan tim tersebut terdiri dari Dirjen Pemasyarakatan dan KPK,” ujar Robertus sambil menambahkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya untuk kasus Aulia Pohan, tidak pernah dilibatkan dalam pertimbangan pembebasan itu.

“Pada titik inilah pemberian status bebas bersyarat ini cacat hukum dan meragukan. Bahkan, untuk pemberian bebas bersyarat kepada Aulia Pohan, KPK merasa terkejut dan merasa tidak dilibatkan dalam sidang TPP. Jadi sangat jelas bahwa pemberian status bebas bersyarat ini sangat tidak akuntabel dan cenderung terjadi di bawah tangan,” katanya lagi.

Argumen kemanusiaan yang disampaikan Patrialis pun mengada-ada karena bersifat parsial dan jauh dari prinsip fairness. Apalagi, alasan itu digunakan untuk terpidana yang telah terbukti merugikan negara dalam skala besar. Sementara pada saat yang sama, masih banyak terpidana yang dari segi usia, kesehatan dan tingkat pelanggaran yang lebih ringan yang lebih tepat untuk diberikan perhatian serupa. [guh]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya