Berita

Robert: Sikap Kemanusiaan Patrialis Dipertanyakan

JUMAT, 27 AGUSTUS 2010 | 16:08 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Pembebasan terpidana kasus korupsi Syaukani Hassan diikuti pembebasan terpidana kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin jelas merupakan skandal hukum yang memalukan.

Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus menggugat keputusan pemerintah di balik skandal ini. Sekjen P2D Robertus Robert mengatakan, dua alasan yang kerap disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar jelas didasarkan pada argumen yang mengada-ada.

Dalam berbagai kesempatan, Patrialis mengatakan bahwa pembebasan itu telah memenuhi prosedur hukum, dan didasarkan pada argumen “kebajikan” menjelang Lebaran.

“Dari segi aturan, terutama aturan pembebasan bersyarat dan aturan mengenai grasi, perlakuan istimewa terhadap para terpidana itu memang terkesan wajar dan sesuai aturan. Namun demikian, di luar prosedur hukum di atas, pembebasan bersyarat hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Khusus untuk kasus korupsi keanggotaan tim tersebut terdiri dari Dirjen Pemasyarakatan dan KPK,” ujar Robertus sambil menambahkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya untuk kasus Aulia Pohan, tidak pernah dilibatkan dalam pertimbangan pembebasan itu.

“Pada titik inilah pemberian status bebas bersyarat ini cacat hukum dan meragukan. Bahkan, untuk pemberian bebas bersyarat kepada Aulia Pohan, KPK merasa terkejut dan merasa tidak dilibatkan dalam sidang TPP. Jadi sangat jelas bahwa pemberian status bebas bersyarat ini sangat tidak akuntabel dan cenderung terjadi di bawah tangan,” katanya lagi.

Argumen kemanusiaan yang disampaikan Patrialis pun mengada-ada karena bersifat parsial dan jauh dari prinsip fairness. Apalagi, alasan itu digunakan untuk terpidana yang telah terbukti merugikan negara dalam skala besar. Sementara pada saat yang sama, masih banyak terpidana yang dari segi usia, kesehatan dan tingkat pelanggaran yang lebih ringan yang lebih tepat untuk diberikan perhatian serupa. [guh]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya