Berita

Beda Ayin dan Aulia Pohan di Mata Anton Medan

SENIN, 23 AGUSTUS 2010 | 21:06 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Bila tidak ada aral melintang, tanggal 25 Agustus mendatang Artalyta alias Ayin yang dikenal sebagai Ratu Suap akan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Ayin yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan keluarga Cikeas itu kini mendekam di LP Perempuan Tangerang dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

“Saya dengar, seminggu setelah HUT Proklamasi, Ayin akan dibebaskan bersyarat. Ya, mungkin tanggal 25 Agustus,” ujar Anton Medan kepada Rakyat Merdeka Online, Senin siang (23/8).

Anton Medan tidak setuju bila Aulia Pohan, besan SBY, mendapatkan pembebasan bersyarat. Sebabnya karena Aulia Pohan terbukti bersalah dalam kasus korupsi. Setahu Anton Medan, tidak ada remisi untuk terpidana kasus korupsi. Dengan demikian, bagaimana mungkin pembebasan bersyarat diberikan kepada Aulia Pohan.

Adapun Ayin, sambungnya, bukan terpidana korupsi, melainkan terpidana dalam kasus penyuapan aparat penegak hukum. Dan karenanya Ayin berhak mendapatkan remisi. Kini, dipotong masa tahanan, Ayin pun telah melewati 2/3 masa hukuman.

Ayin adalah penyuap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan. Tidak tanggung-tanggung, makelar kasus itu memberikan uang senilai 660 ribu dolar kepada Jaksa UTG. Ayin ditangkap pada Maret 2008, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Juli 2008. Pada April 2010 Mahkamah Agung memotong hukuman Ayin sebanyak enam bulan.

Adapun mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan adalah terpidana korupsi dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Juni tahun lalu dia divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Pada tanggal 18 Agustus lalu besan SBY ini dibebaskan bersyarat.

“Tapi gilanya, yang dibesarkan mafia hukum adalah terpidana kasus upeti (penyuapan), bukan terpidana koruptor,” ujar Anto Medan lagi.

“Saya menolak bila Ayin tidak jadi dibebaskan (karena keberatan publik atas pembebasan bersyarat Aulia Pohan). Dia bukan pejabat. Dia sudah saatnya bebas bersyarat. Kalau pejabat korup yang dibebaskan bersyarat, saya tolak,” demikian pemilik nama asli Tan Hok Liang yang kerap mengisi pengajian di sejumlah penjara di tanah air. [guh]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya