Berita

Beda Ayin dan Aulia Pohan di Mata Anton Medan

SENIN, 23 AGUSTUS 2010 | 21:06 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Bila tidak ada aral melintang, tanggal 25 Agustus mendatang Artalyta alias Ayin yang dikenal sebagai Ratu Suap akan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Ayin yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan keluarga Cikeas itu kini mendekam di LP Perempuan Tangerang dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

“Saya dengar, seminggu setelah HUT Proklamasi, Ayin akan dibebaskan bersyarat. Ya, mungkin tanggal 25 Agustus,” ujar Anton Medan kepada Rakyat Merdeka Online, Senin siang (23/8).

Anton Medan tidak setuju bila Aulia Pohan, besan SBY, mendapatkan pembebasan bersyarat. Sebabnya karena Aulia Pohan terbukti bersalah dalam kasus korupsi. Setahu Anton Medan, tidak ada remisi untuk terpidana kasus korupsi. Dengan demikian, bagaimana mungkin pembebasan bersyarat diberikan kepada Aulia Pohan.

Adapun Ayin, sambungnya, bukan terpidana korupsi, melainkan terpidana dalam kasus penyuapan aparat penegak hukum. Dan karenanya Ayin berhak mendapatkan remisi. Kini, dipotong masa tahanan, Ayin pun telah melewati 2/3 masa hukuman.

Ayin adalah penyuap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan. Tidak tanggung-tanggung, makelar kasus itu memberikan uang senilai 660 ribu dolar kepada Jaksa UTG. Ayin ditangkap pada Maret 2008, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Juli 2008. Pada April 2010 Mahkamah Agung memotong hukuman Ayin sebanyak enam bulan.

Adapun mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan adalah terpidana korupsi dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Juni tahun lalu dia divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Pada tanggal 18 Agustus lalu besan SBY ini dibebaskan bersyarat.

“Tapi gilanya, yang dibesarkan mafia hukum adalah terpidana kasus upeti (penyuapan), bukan terpidana koruptor,” ujar Anto Medan lagi.

“Saya menolak bila Ayin tidak jadi dibebaskan (karena keberatan publik atas pembebasan bersyarat Aulia Pohan). Dia bukan pejabat. Dia sudah saatnya bebas bersyarat. Kalau pejabat korup yang dibebaskan bersyarat, saya tolak,” demikian pemilik nama asli Tan Hok Liang yang kerap mengisi pengajian di sejumlah penjara di tanah air. [guh]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya