Berita

Beda Ayin dan Aulia Pohan di Mata Anton Medan

SENIN, 23 AGUSTUS 2010 | 21:06 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Bila tidak ada aral melintang, tanggal 25 Agustus mendatang Artalyta alias Ayin yang dikenal sebagai Ratu Suap akan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Ayin yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan keluarga Cikeas itu kini mendekam di LP Perempuan Tangerang dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

“Saya dengar, seminggu setelah HUT Proklamasi, Ayin akan dibebaskan bersyarat. Ya, mungkin tanggal 25 Agustus,” ujar Anton Medan kepada Rakyat Merdeka Online, Senin siang (23/8).

Anton Medan tidak setuju bila Aulia Pohan, besan SBY, mendapatkan pembebasan bersyarat. Sebabnya karena Aulia Pohan terbukti bersalah dalam kasus korupsi. Setahu Anton Medan, tidak ada remisi untuk terpidana kasus korupsi. Dengan demikian, bagaimana mungkin pembebasan bersyarat diberikan kepada Aulia Pohan.

Adapun Ayin, sambungnya, bukan terpidana korupsi, melainkan terpidana dalam kasus penyuapan aparat penegak hukum. Dan karenanya Ayin berhak mendapatkan remisi. Kini, dipotong masa tahanan, Ayin pun telah melewati 2/3 masa hukuman.

Ayin adalah penyuap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan. Tidak tanggung-tanggung, makelar kasus itu memberikan uang senilai 660 ribu dolar kepada Jaksa UTG. Ayin ditangkap pada Maret 2008, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Juli 2008. Pada April 2010 Mahkamah Agung memotong hukuman Ayin sebanyak enam bulan.

Adapun mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan adalah terpidana korupsi dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Juni tahun lalu dia divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Pada tanggal 18 Agustus lalu besan SBY ini dibebaskan bersyarat.

“Tapi gilanya, yang dibesarkan mafia hukum adalah terpidana kasus upeti (penyuapan), bukan terpidana koruptor,” ujar Anto Medan lagi.

“Saya menolak bila Ayin tidak jadi dibebaskan (karena keberatan publik atas pembebasan bersyarat Aulia Pohan). Dia bukan pejabat. Dia sudah saatnya bebas bersyarat. Kalau pejabat korup yang dibebaskan bersyarat, saya tolak,” demikian pemilik nama asli Tan Hok Liang yang kerap mengisi pengajian di sejumlah penjara di tanah air. [guh]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya