Berita

Beda Ayin dan Aulia Pohan di Mata Anton Medan

SENIN, 23 AGUSTUS 2010 | 21:06 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Bila tidak ada aral melintang, tanggal 25 Agustus mendatang Artalyta alias Ayin yang dikenal sebagai Ratu Suap akan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Ayin yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan keluarga Cikeas itu kini mendekam di LP Perempuan Tangerang dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

“Saya dengar, seminggu setelah HUT Proklamasi, Ayin akan dibebaskan bersyarat. Ya, mungkin tanggal 25 Agustus,” ujar Anton Medan kepada Rakyat Merdeka Online, Senin siang (23/8).

Anton Medan tidak setuju bila Aulia Pohan, besan SBY, mendapatkan pembebasan bersyarat. Sebabnya karena Aulia Pohan terbukti bersalah dalam kasus korupsi. Setahu Anton Medan, tidak ada remisi untuk terpidana kasus korupsi. Dengan demikian, bagaimana mungkin pembebasan bersyarat diberikan kepada Aulia Pohan.

Adapun Ayin, sambungnya, bukan terpidana korupsi, melainkan terpidana dalam kasus penyuapan aparat penegak hukum. Dan karenanya Ayin berhak mendapatkan remisi. Kini, dipotong masa tahanan, Ayin pun telah melewati 2/3 masa hukuman.

Ayin adalah penyuap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan. Tidak tanggung-tanggung, makelar kasus itu memberikan uang senilai 660 ribu dolar kepada Jaksa UTG. Ayin ditangkap pada Maret 2008, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Juli 2008. Pada April 2010 Mahkamah Agung memotong hukuman Ayin sebanyak enam bulan.

Adapun mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan adalah terpidana korupsi dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Juni tahun lalu dia divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Pada tanggal 18 Agustus lalu besan SBY ini dibebaskan bersyarat.

“Tapi gilanya, yang dibesarkan mafia hukum adalah terpidana kasus upeti (penyuapan), bukan terpidana koruptor,” ujar Anto Medan lagi.

“Saya menolak bila Ayin tidak jadi dibebaskan (karena keberatan publik atas pembebasan bersyarat Aulia Pohan). Dia bukan pejabat. Dia sudah saatnya bebas bersyarat. Kalau pejabat korup yang dibebaskan bersyarat, saya tolak,” demikian pemilik nama asli Tan Hok Liang yang kerap mengisi pengajian di sejumlah penjara di tanah air. [guh]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya