Berita

X-Files

Intel Polri Nggak Bisa Ciduk Hesham & Rafat Di Singapura

Terganjal Perjanjian Ekstradisi
RABU, 18 AGUSTUS 2010 | 04:06 WIB

Intelijen Kepolisian Indonesia mengendus terdakwa kasus money laundering atau pencucian uang di Bank Century yakni, Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi saat ini berada di Singapura.

Hanya saja, kedua buronan itu belum bisa diciduk, karena In­do­nesia dan Singapura belum me­mi­liki perjanjian ekstradisi. Se­hing­ga yang dapat dilakukan ja­jaran intelijen sebatas pemantauan.

Hal ini disampaikan salah satu sumber Rakyat Merdeka di ja­jaran intelijen Mabes Polri, di Jakarta, kemarin.


“Mereka sudah diidentifikasi berada di Singapura. Di sana mereka aman, tidak bisa disen­tuh,” ucap si sumber yang enggan disebutkan namanya ini.

Menurut sumber ini, dalam be­berapa waktu terakhir, laison oficer (LO) kepolisian di sana sudah melaporkan jejak DPO itu ke Se­kretariat Interpol Indonesia. “Me­reka diidentifikasi berada di sekitar Orchad Road. Pergerakan ke­duanya sampai sejauh ini masih te­rus dipantau secara ketat,” terangnya.

Kepolisian Singapura, kata si sumber, ikut membantu me­ng­awasi keberadaan para buron Cen­tury ini. Namun demikian, mereka tidak punya kompetensi untuk menyerahkan para DPO tersebut pada pihak Indonesia. “Kita masih menemui kendala perjanjian eks­tradisi yang tidak bisa melakukan penangkapan di negara seperti Si­ngapura,” tegasnya.

Terkait masalah asetnya, Men­teri Hukum dan Hak Asasi Ma­nusia Patrialis Akbar mene­rang­kan, berbeda dengan negara-negara lainnya, pemerintah Inggris belum memberi jawaban atas permintaan dari lembaganya untuk memblokir aset kedua buron tersebut.

Makanya lanjut Patrialis, se­jauh ini lembaganya masih me­nunggu jawaban kerajaan Inggris untuk memblokir aset tersangka di sana. Meski begitu, langkah lain dalam upaya memburu aset tersebut tetap dilakukan.

Patrialis Akbar yang dimintai tanggapan seputar ini mengu­raikan, perburuan aset Bank Cen­tury, menjelaskan, jajarannya telah menjalin koordinasi dengan 13 yuridksi negara-negara tersebut.

“13 yurisdiksi itu sudah kami datangi. Tempatnya yakni, di Hongkong, Singapura, Inggris, Pulau Jersey, Swiss, Luksemburg, Kepulauan Mauritius, Bahama, Australia, Arab Saudi, dan Bah­rain,” kata Patrialis.

Dijelaskan Patrialis, aset milik Rafat Ali yang telah diblokir diidentifikasi tersimpan di rekening Standard Chartered Bank di Hong­kong senilai 5,06 juta dolar AS. Dana di bank lainnya di Hongkong juga diidentifikasi mencapai  11 ribu Dolar Amerika, 125 ribu dolar AS, 175 ribu dolar Singapura dan 46 juta dolar Hongkong.

Masih di wilayah Hongkong,  disebutkan juga, tersangka me­miliki saham senilai 460 ribu dolar AS dan saham ‘market‘ sebesar 70 ribu dolar Amerika.

Sementara hasil penyelidikan di Swiss juga menyebutkan kalau Ra­fat juga diketahui menyimpan dana Bank Century 220 juta dolar AS.

Disinggung mengenai aset milik DPO Rafat yang telah diblokir jajarannya, Patrialis memastikan kalau seluruh aset tersebut telah diblokir. Saat ini, tinggal aset tersangka yang berada di Inggris saja yang belum diblokir.

Sementara berdasakan data yang diperoleh dari kepolisian, aset Robert Tantular yang diblokir kepolisian di dalam negeri sebe­lumnya berupa uang Rp 258,5 miliar, 3.295.837.885 lembar saham KSEI serta 269.250.000 lembar saham di Bahana Securitas.

Sementara, aset di luar negeri  jumlahnya senilai Rp 11,832 triliun. Total penghitungan aset tersebut masing-masing sebanyak 19,25 juta dolar AS, aset senilai 1,822,082.67 dolar AS, trust struc­ture di PJK Jersey senilai 16,5 juta dolar AS, Divisi Pengelolaan Ke­kayaan Pribadi di British Virgin Is­land senilai 927, 776.54 dolar AS.

Aset di Greensey bernama Jasmico Trust senilai 14,8 juta dolar AS, Aset di Bermuda ber­bentuk polis asuransi senilai 7,227,573.00 dolar AS, aset di Swiss berupa deposit di Dresdner Bank senilai 220 juta dolar AS.

Aset Hesham Alwarag dan Rafat Ali Rizvi yang diiden­tifikasi kepo­lisian totalnya senilai 1,1164 milyar dolar AS atau Rp 11,64 triliun juga tersebar  di USB AG Bank Hong­kong senilai  3,503,435.96,

Standard Chartered Bank seni­lai 650,005,942 dolar AS dan 4,006 Dolar Singapura, di ING Bank terdapat 388,843,415 dolar AS. Pada masa kepemimpinan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, seluruh aset tersangka di luar negeri jelas Susno telah dibekukan secara permanen.

Rencananya, pengembalian ataupun penarikan aset tersebut dilakukan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA). Artinya begitu pengadilan Indo­nesia memutus perkara ini, aset-aset yang telah diblokir itu akan ditarik negara.  

Langkah pemblokiran ini, jelas Kabareskrim Komjen Ito Su­mardi, sampai saat ini telah ditin­daklanjuti kepolisian. “Lang­kah-langkah dan upaya menuju ke arah itu sudah dilaksanakan ke­polisian bersama jajaran terkait lainnya,” jelasnya.

Namun yang jadi fokus kepo­lisian, lanjutnya,  sedang berupaya optimal meng­ek­sekusi tersangkanya.

“Kerja sama dengan kepolisian negara-negara sahabat dalam mengidentifikasi keberadaan DPO kasus ini telah dilaksanakan Polri. Kita pun sudah mengetahui ke­be­ra­daan para DPO itu di Si­ngapura,” ucapnya.

Kepala Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Maro­loan Barimbing mengatakan, usaha membawa pulang DPO Century seperti halnya Hesham dan Rafat mene­m­ukan kendala.

“Sejauh ini kita juga terlibat dalam usaha memantau pergerakan mereka. Tapi kendala belum ada­nya perjanjian ekstradisi dengan Singapura dan negara lainnya seringkali menghambat usaha mengektradisi para DPO itu,” tandasnya.

“Maling Selalu Lebih Gesit”
Dadan Umar, Pengamat Hukum Universitas Trisaksi

Pengamat Hukum Uni­ver­sitas Trisaksi, Dadan Umar menduga, aset salah satu bu­ronan kasus Bank Century, Ra­fat Ali di luar negeri yang masih dalam proses pemblokiran pemerintah Indonesia meru­pa­kan aset bodong.

“Secara hukum, ke­mung­kinan itu ada kalau belum bisa diblokir aset tersangka bisa be­bas ditransaksikan. Lagi-lagi nasabah Bank Century men­de­sak dananya dikembalikan te­tap jadi korban, maling selalu lebih gesit dari penegak hu­kum,” katanya, kemarin.

Menurutnya, diperlukan si­ner­gi lebih komprehensif de­ngan Polri dan lembaga terkait lainnya dalam upaya mem­blokir dan menarik aset Cen­tury itu. “Polisi kan mengaku sudah memblokir aset Robert Tantular di Inggris. Ini seha­rus­nya diikuti pemblokiran aset ter­sangka lainnya,” cetusnya.

“KPK Mesti Turun Tangan”
Trimedya Panjaitan, Anggota Timwas Kasus Bank Century

Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century belum men­da­patkan kepastian terhadap pem­blokiran aset senilai Rp 6,7 triliun yang diduga digunakan bailout bank tersebut.

“Kita belum dapat ke­pastian, apakah aset-aset yang sudah diblokir itu ada apa tidak,” kata anggota Timwas, Trimedya Panjaitan, kemarin.

Politisi PDIP ini mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku lembaga yang memimpin tim yang meng­inventarisasi jumlah aset yang dilarikan para tersangka Cen­tury ke luar negeri untuk segera melakukan audit.

“Kalau perlu audit mengenai hal ini dilakukan oleh auditor independen. Nantinya audit itu menjadi bahan bagi kami di Timwas kasus Century DPR untuk mengambil rekomendasi dalam mengembalikan dana nasabah yang hilang,” tegasnya.

Bekas Ketua Komisi III DPR ini mengaku ragu dengan ki­nerja kepolisian maupun ke­jak­saan dalam menuntaskan ka­sus hu­kum ini. Dia merasa, KPK perlu tu­run tangan menun­taskan du­gaan penyelewengan dana  Century.
“Meski ada rekomendasi Pan­sus DPR, tapi untuk persoalan hukum dalam kasus ini KPK juga bisa berperan aktif dalam me­nangani hal ini,” tukasnya.

Saat disinggung mengenai DPO Hesham dan Rafat Ali Rivki, ang­gota Komisi III ini me­nya­ran­kan, langkah intelijen seperti BIN, Polri, Kejaksaan, maupun Imi­grasi juga harus ditingkatkan da­lam mengendus ataupun me­man­tau keberadaan para DPO ini.

Menurutnya, kesulitan meng­ekstradisi para DPO yang se­lama ini bersembunyi di Si­nga­pura dan negara lainnya yang belum memiliki perjanjian eks­tradisi dengan Indonesia.

“Pemerintah harus terus-menerus mengupayakan kerja­sama bilateral dengan negara-negara tersebut. Diharapkan bisa memudahkan upaya mem­bawa para DPO kembali ke In­donesia,” ujarnya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya