Berita

X-Files

Buru Duit Tommy, Kejagung Terganjal Surat Menkeu

Kabiro Hukum Kemenkeu: SKK Diberikan Untuk Satu kasus
SELASA, 17 AGUSTUS 2010 | 09:13 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai lelet merespons kesempatan untuk menarik duit Tommy Soeharto sebesar 36 juta euro atau setara Rp 400 miliar yang dibekukan Pengadilan Guernsey di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, Inggris.

Masukan dari kalangan para penggiat antikorupsi dari Trans­parency International Indonesia dan Indonesia Corruption Watch untuk menjadikan putusan penin­jauan kembali atas perkara kepe­milikan deposito dan giro PT Ti­mor Putra Nasional (TPN) di Bank Mandiri senilai Rp 1,2 triliun sebagai bukti baru untuk men­cairkan duit 36 juta euro dicuekin.  

Buktinya, Kepala Pusat Pene­rangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap mengatakan, pi­ha­k­nya belum bisa menin­dak­lanjuti sa­ran dari penggiat a­n­ti­korupsi itu, ka­rena mengaku be­lum men­da­patkan surat kuasa khusus dari Ke­men­terian Ke­uangan (Kemenkeu).


“Saat ini belum bisa dila­k­sa­nakan karena belum ada surat kuasa yang masuk. Masalah ini larinya ke ranah perdata, berarti JAM DATUN yang menangani,” kata Babul Khoir Harahap ke­pada Rakyat Merdeka kemarin.

Babul menyarankan kepada pihak TII agar melakukan koor­dinasi dengan pihak Kementerian Keuangan dan Bank Mandiri untuk mengeluarkan SKK, agar lembaganya bisa menempuh langkah hukum terhadap duit Tommy itu.

“Sekarang apa yang mau dipro­ses jika SKK-nya saja belum ada, sebaiknya diproses dulu SKK. Kami bekerja di sini sesuai dengan peraturan yang berlaku, jadi tidak boleh serampangan,” katanya.

Bekas Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Yoseph Suardi Sabda, menga­takan, pembekuan terhadap duit Tommy di BNP Paribas masih diberlakukan.

“Bulan lalu saya terima kabar dari pengadilan Inggris namanya Joseph Collin, yang menyatakan pem­be­kuan rekening masih terus dila­kukan,” bebernya. Bekas Jaksa Pengacara Negara (JPN) perkara Supersemar ini mengaku heran dengan pihak Tommy yang masih ngotot ingin mencairkan uang 36 juta euro yang berada di BNP Paribas tersebut. “Kita heran terhadap kubu Tommy yang terus menerus mencoba mencairkan dana tersebut,” tam­bahnya.

Yoseph menambahkan, apa­bila pihak Tommy beserta para penga­caranya bersikeras me­ngajukan tuntutan balik, pe­merintah dapat melakukan per­la­wanan balik. “Pemerintah ma­sih punya oto­ritas untuk me­lawan, yaitu de­ngan meng­gu­nakan salinan pu­tusan PK dari MA,” paparnya.

Rico Pandairot selaku kuasa hukum PT Timor Putra Nusantara (TPN) berkeyakinan, bila pe­merintah ingin menggugat duit Tommy dengan mengajukan alat bukti putusan PK atas perkara kepemilikan aset kliennya sebe­sar Rp 1,2 triliun, maka akan ditolak Pengadilan Guernsey.

“Apa urusannya, itu urusan lain. Sedangkan putusan PK itu terkait utang piutang. Saya yakin (ditolak-red), karena tidak ada hubungannya,” tegasnya.

Saat ditanya rencana menga­jukan PK terhadap putusan PK dari MA terkait kepemilikan aset Rp 1,2 triliun, Rico menegaskan, belum dilakukan. “Belum, karena salinan putusan PK-nya belum kami terima,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum Ke­men­keu, Indra Surya menga­takan, lembaganya telah me­ngeluarkan SKK untuk me­nye­lesaikan kasus dengan peru­sahaan milik Tommy Soeharto tersebut. “Ketika JPN masih dipegang oleh Yoseph Suardi, kami sudah mengirimkan SKK,” katanya.

Dikatakan, SKK hanya diter­bit­kan untuk satu kasus, dan dalam kasus duit Tommy di BNP Paribas ini Kemenkeu tidak akan menerbitkannya lagi. “Untuk apa membuat SKK lagi. Setahu saya SKK itu dibuat hanya sekali sampai kasus tersebut selesai, kecuali jika kasusnya itu baru,” terangnya.

Meski begitu, Kemenkeu terus mengupayakan melalui proses hukum untuk mendaptakan  uang sebesar 36 juta euro tersebut. “Pastinya akan kami lanjutkan, uang itu milik negara bukan milik Tommy,” tegasnya.

“Bisa Diambil Alih Lagi”
Adnan Topan Husodo, Wakil Ketua ICW

Wakil Ketua Indonesia Cor­ruption Watch (ICW), Ad­nan Topan Husodo mengaku kha­watir, bila kejaksaan tidak segera membawa putusan pe­ninjauan kembali dari Mah­kamah Agung atas perkara TPN itu ke Pengadilan Guern­sey, karena bisa saja duit 36 juta euro di BNP Paribas bisa diambil Tommy. “Kalau tidak ada sikap dari Kejaksaan, kemungkinan be­sar Tommy bisa mengambil alih lagi dana itu,” katanya.

Aktivis hukum ini kecewa dengan sikap Kejagung yang terkesan tidak proaktif dalam ka­sus ini. “Seharusnya ke­jak­saan bersikap proaktif. Jangan menunggu. Minta ke MA salinan putusanya atau minta konfirmasi ke Menkeu,” kata­nya, kemarin.

“Kejagung Harus Koordinasi Ke MA”
Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR

Kejaksaan Agung didesak untuk proaktif berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan dalam rangka menarik duit Tommy Soeharto senilai 36 juta euro di BNP Paribas, Inggris.

“Saya harapkan ada koor­dinasi yang baik. Kejaksaan Agung sebagai lembaga pe­negak hukum harus bisa me­lakukan suatu inovasi dalam bidang hukum. Jangan terlalu lama menunggu, tapi harus men­jemput. Jika terus lambat, saya rasa Presiden harus me­ngambil posisi,” kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, kemarin.

Makanya, politisi PPP ini setuju dengan penilaian lelet dari kalangan aktivis hukum terhadap kinerja Kejagung dalam menuntaskan penarikan duit Tommy itu, karena sampai saat ini masih menunggu.

“Saya setuju dengan pe­ni­laian itu yang berkata kalau Kejaksaan Agung saat ini me­mang kurang proaktif,” ujar­nya.  [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya