Berita

UTANG LUAR NEGERI

Inilah Dua Kekeliruan yang Harus Diluruskan

SENIN, 16 AGUSTUS 2010 | 21:36 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Ada dua kekeliruan yang harus diluruskan di balik sikap pemerintah terhadap utang luar negeri Indonesia yang terus membengkak.

Kekeliruan pertama, sebut Ketua Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan, berkaitan dengan keengganan pemerintah untuk mengambil langkah moratorium atau tidak membuat utang baru untuk sementara. Pemerintah kerap mengatakan bahwa moratorium utang akan diikuti persepsi negatif pelaku pasar keuangan terhadap kondisi ekonomi nasional.

“Kekhawatiran tersebut akan terus-menerus terjadi bila akumulasi utang-utang baru terus bertambah. Akibatnya kebijakan ekonomi akan didominasi dan dikontrol oleh kepentingan kreditor dan investor pemilik surat berharga negara yang ingin meraup laba. Sikap pemerintah tersebut sangat merisaukan,” ujarnya.

Sikap ini juga aneh, karena di satu sisi pemerintah terlihat sangat takut berhadapan dengan kreditor. Sementara di sisi lain berani mengambil kebijakan yang menyengsarakan rakyat, seperti menaikkan tarif dasar listrik, menaikkan harga BBM, menaikkan tarif LPG, menaikkan tarif tol, dan seterusnya untuk memenuhi kewajiban membayar bunga utang.

Kedua, pilihan pemerintah untuk melunasi seluruh utang juga merupakan tindakan yang keliru. Sebab, sambung Dani, tidak semua utang yang tercatat di atas buku digunakan untuk proyek pembangunan. Sebagian dari utang itu justru diselewengkan. Belum lagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan utang luar negeri sangat buruk. Belum lagi, pihak kreditor juga lalai dalam memberikan utang, dan terkadang terlibat dengan kadar tertentu dalam skandal korupsi proyek-proyek utang dari dulu hingga sekarang.

Pemerintah, masih sebut Dani, juga perlu mempertimbangkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2008 tentang kejanggalan proyek utang luar negeri dan 18 temuan yang dapat membebani keuangan negara. Misalnya saja temuan sekitar 500 dari 2.214 perjanjian utang luar negeri atau loan agreement yang diteken pemerintah bersama sejumlah lembaga pendonor yang dinyatakan telah raib. [guh]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya