Berita

UTANG LUAR NEGERI

Inilah Dua Kekeliruan yang Harus Diluruskan

SENIN, 16 AGUSTUS 2010 | 21:36 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Ada dua kekeliruan yang harus diluruskan di balik sikap pemerintah terhadap utang luar negeri Indonesia yang terus membengkak.

Kekeliruan pertama, sebut Ketua Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan, berkaitan dengan keengganan pemerintah untuk mengambil langkah moratorium atau tidak membuat utang baru untuk sementara. Pemerintah kerap mengatakan bahwa moratorium utang akan diikuti persepsi negatif pelaku pasar keuangan terhadap kondisi ekonomi nasional.

“Kekhawatiran tersebut akan terus-menerus terjadi bila akumulasi utang-utang baru terus bertambah. Akibatnya kebijakan ekonomi akan didominasi dan dikontrol oleh kepentingan kreditor dan investor pemilik surat berharga negara yang ingin meraup laba. Sikap pemerintah tersebut sangat merisaukan,” ujarnya.

Sikap ini juga aneh, karena di satu sisi pemerintah terlihat sangat takut berhadapan dengan kreditor. Sementara di sisi lain berani mengambil kebijakan yang menyengsarakan rakyat, seperti menaikkan tarif dasar listrik, menaikkan harga BBM, menaikkan tarif LPG, menaikkan tarif tol, dan seterusnya untuk memenuhi kewajiban membayar bunga utang.

Kedua, pilihan pemerintah untuk melunasi seluruh utang juga merupakan tindakan yang keliru. Sebab, sambung Dani, tidak semua utang yang tercatat di atas buku digunakan untuk proyek pembangunan. Sebagian dari utang itu justru diselewengkan. Belum lagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan utang luar negeri sangat buruk. Belum lagi, pihak kreditor juga lalai dalam memberikan utang, dan terkadang terlibat dengan kadar tertentu dalam skandal korupsi proyek-proyek utang dari dulu hingga sekarang.

Pemerintah, masih sebut Dani, juga perlu mempertimbangkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2008 tentang kejanggalan proyek utang luar negeri dan 18 temuan yang dapat membebani keuangan negara. Misalnya saja temuan sekitar 500 dari 2.214 perjanjian utang luar negeri atau loan agreement yang diteken pemerintah bersama sejumlah lembaga pendonor yang dinyatakan telah raib. [guh]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya