Berita

UTANG LUAR NEGERI

Inilah Dua Kekeliruan yang Harus Diluruskan

SENIN, 16 AGUSTUS 2010 | 21:36 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Ada dua kekeliruan yang harus diluruskan di balik sikap pemerintah terhadap utang luar negeri Indonesia yang terus membengkak.

Kekeliruan pertama, sebut Ketua Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan, berkaitan dengan keengganan pemerintah untuk mengambil langkah moratorium atau tidak membuat utang baru untuk sementara. Pemerintah kerap mengatakan bahwa moratorium utang akan diikuti persepsi negatif pelaku pasar keuangan terhadap kondisi ekonomi nasional.

“Kekhawatiran tersebut akan terus-menerus terjadi bila akumulasi utang-utang baru terus bertambah. Akibatnya kebijakan ekonomi akan didominasi dan dikontrol oleh kepentingan kreditor dan investor pemilik surat berharga negara yang ingin meraup laba. Sikap pemerintah tersebut sangat merisaukan,” ujarnya.

Sikap ini juga aneh, karena di satu sisi pemerintah terlihat sangat takut berhadapan dengan kreditor. Sementara di sisi lain berani mengambil kebijakan yang menyengsarakan rakyat, seperti menaikkan tarif dasar listrik, menaikkan harga BBM, menaikkan tarif LPG, menaikkan tarif tol, dan seterusnya untuk memenuhi kewajiban membayar bunga utang.

Kedua, pilihan pemerintah untuk melunasi seluruh utang juga merupakan tindakan yang keliru. Sebab, sambung Dani, tidak semua utang yang tercatat di atas buku digunakan untuk proyek pembangunan. Sebagian dari utang itu justru diselewengkan. Belum lagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan utang luar negeri sangat buruk. Belum lagi, pihak kreditor juga lalai dalam memberikan utang, dan terkadang terlibat dengan kadar tertentu dalam skandal korupsi proyek-proyek utang dari dulu hingga sekarang.

Pemerintah, masih sebut Dani, juga perlu mempertimbangkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2008 tentang kejanggalan proyek utang luar negeri dan 18 temuan yang dapat membebani keuangan negara. Misalnya saja temuan sekitar 500 dari 2.214 perjanjian utang luar negeri atau loan agreement yang diteken pemerintah bersama sejumlah lembaga pendonor yang dinyatakan telah raib. [guh]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya