Berita

Anggota PKS: Bakar Kapal Malaysia!

SENIN, 16 AGUSTUS 2010 | 16:36 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Kubu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) termasuk yang geram dengan kasus penangkapan tiga pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) oleh kapal patroli polisi maritim Malaysia di perairan Indonesia. Ketiga petugas KKP ini ditangkap saat memergoki lima kapal ikan asing berbendera Malaysia yang tengah mencuri ikan di perairan Indonesia.

Kapal Dolphin 015 yang merupakan kapal patroli KKP tidak memiliki kekuatan persenjataan ketika berhadapan dengan kapal patroli polisi maritim Malaysia, hal ini menunjukkan lemahnya kekuatan kapal patroli KKP, padahal dalam UU 45/2009 pasal 69 ayat 2 kapal pengawas perikanan dapat dilengkapi dengan senjata api.

Anggota Komisi IV dari PKS, Rofi Mu’nawar, menyarankan agar lain kali bila menghadapi kejadian serupa pihak Indonesia menjadikan membakar kapal maling ikan sebagai opsi pertama.

“Tindakan khusus seperti pembakaran dan penenggelaman kapal-kapal ikan berbendera asing yang melakukan illegal fishing saat ini diharapkan bisa menjadi opsi pertama yang diambil, perlu diingat bahwa tindakan pembakaran dan penenggelaman itu juga dilindungi oleh UU 45/2009 pasal 69 ayat 4,” ujarnya di Jakarta, Senin siang (16/8).

Shock therapy dengan tindakan pembakaran dan penenggelaman kapal, sambungnya, harus dilakukan secara terus menerus guna menimbulkan efek jera, hal ini terutama difokuskan pada titik-titik perbatasan perairan Indonesia dengan negara lain.

“Misalkan ada lima kapal ikan asing yang melakukan praktek illegal fishing di perbatasan perairan Indonesia, satuan tugas kapal patroli kita dapat melakukan tindakan tegas dengan melakukan pembakaran serta penenggelaman empat kapal dengan sebelumnya memindahkan seluruh Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing tersebut ke satu kapal yang tersisa dan menggiring 1 kapal yang tersisa tersebut keluar dari perairan Indonesia, dan kapal patroli hanya perlu mengamankan atau menangkap serta melakukan proses hukum lanjutan kepada lima nahkoda kapal asing saja,” ujarnya menjelaskan. [guh]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya