Berita

Yusril: Saya Belum Kalah, Permohonan Saya Tidak Ditolak

RABU, 11 AGUSTUS 2010 | 19:19 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Semua tindakan aparatur Kejaksaan Agung sejak tanggal 20 Oktober 2009 akan batal demi hukum bila gugatan judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

“Ini adalah resiko dari sebuah keteledoran mengelola negara yang dilakukan orang-orang yang tidak profesional. Yang paling bertanggungjawab adalah Presiden SBY. Masak dia membiarkan ada Jaksa Agung ilegal dibiarkan menjalankan tugas dan kewenangan. Padahal Indonesia adalah negara hukum,” ujar Yusril Ihza Mahendra di Jakarta (Rabu, 11/8).

Pernyataan Yusril ini disampaikan dalam rangka menyambut persidangan judicial review yang akan digelar MK besok (Kamis, 12/8). Menurut rencana di dalam persidangan itu akan didengarkan keterangan empat ahli hukum tatanegara, yakni mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan, mantan hakim MK Prof. Leica Marzuki, Dr. Andi M. Nasrun dan pakar hukum tatanegara dari Universitas Khairun, Ternate, Dr. Margarito Khamis.

Yusril juga membantah kabar bahwa Ketua MK Machfud MD telah menolak permohonan provisi dalam sidang sebelumnya. Yusril mengingatkan bahwa dalam persidangan yang lalu, Ketua MK hanya mengatakan MK belum saatnya mengabulkan permohonan provisi dan MK akan melihat perkembangan persidangan sehingga dapat menyimpulkan apakah perlu ada putusan provisi atau tidak.

“Permohonan provisi hanya berkaitan permintaan kepada MK untuk memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap pemohon, bukan pokok perkara yang berkaitan dengan sah atau tidaknya Hendarman sebagai Jaksa Agung. Membaca berita penolakan yang keliru seperti itu, membuat sebagian orang yang mengatakan kepada saya, bahwa saya telah kalah di MK, dan permohonan saya ditolak. Ini tidak benar,” demikian Yusril. [guh]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya