Berita

Yusril: Saya Belum Kalah, Permohonan Saya Tidak Ditolak

RABU, 11 AGUSTUS 2010 | 19:19 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Semua tindakan aparatur Kejaksaan Agung sejak tanggal 20 Oktober 2009 akan batal demi hukum bila gugatan judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

“Ini adalah resiko dari sebuah keteledoran mengelola negara yang dilakukan orang-orang yang tidak profesional. Yang paling bertanggungjawab adalah Presiden SBY. Masak dia membiarkan ada Jaksa Agung ilegal dibiarkan menjalankan tugas dan kewenangan. Padahal Indonesia adalah negara hukum,” ujar Yusril Ihza Mahendra di Jakarta (Rabu, 11/8).

Pernyataan Yusril ini disampaikan dalam rangka menyambut persidangan judicial review yang akan digelar MK besok (Kamis, 12/8). Menurut rencana di dalam persidangan itu akan didengarkan keterangan empat ahli hukum tatanegara, yakni mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan, mantan hakim MK Prof. Leica Marzuki, Dr. Andi M. Nasrun dan pakar hukum tatanegara dari Universitas Khairun, Ternate, Dr. Margarito Khamis.

Yusril juga membantah kabar bahwa Ketua MK Machfud MD telah menolak permohonan provisi dalam sidang sebelumnya. Yusril mengingatkan bahwa dalam persidangan yang lalu, Ketua MK hanya mengatakan MK belum saatnya mengabulkan permohonan provisi dan MK akan melihat perkembangan persidangan sehingga dapat menyimpulkan apakah perlu ada putusan provisi atau tidak.

“Permohonan provisi hanya berkaitan permintaan kepada MK untuk memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap pemohon, bukan pokok perkara yang berkaitan dengan sah atau tidaknya Hendarman sebagai Jaksa Agung. Membaca berita penolakan yang keliru seperti itu, membuat sebagian orang yang mengatakan kepada saya, bahwa saya telah kalah di MK, dan permohonan saya ditolak. Ini tidak benar,” demikian Yusril. [guh]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya