RMOL. Semua tindakan aparatur Kejaksaan Agung sejak tanggal 20 Oktober 2009 akan batal demi hukum bila gugatan judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
“Ini adalah resiko dari sebuah keteledoran mengelola negara yang dilakukan orang-orang yang tidak profesional. Yang paling bertanggungjawab adalah Presiden SBY. Masak dia membiarkan ada Jaksa Agung ilegal dibiarkan menjalankan tugas dan kewenangan. Padahal Indonesia adalah negara hukum,” ujar Yusril Ihza Mahendra di Jakarta (Rabu, 11/8).
Pernyataan Yusril ini disampaikan dalam rangka menyambut persidangan judicial review yang akan digelar MK besok (Kamis, 12/8). Menurut rencana di dalam persidangan itu akan didengarkan keterangan empat ahli hukum tatanegara, yakni mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan, mantan hakim MK Prof. Leica Marzuki, Dr. Andi M. Nasrun dan pakar hukum tatanegara dari Universitas Khairun, Ternate, Dr. Margarito Khamis.
Yusril juga membantah kabar bahwa Ketua MK Machfud MD telah menolak permohonan provisi dalam sidang sebelumnya. Yusril mengingatkan bahwa dalam persidangan yang lalu, Ketua MK hanya mengatakan MK belum saatnya mengabulkan permohonan provisi dan MK akan melihat perkembangan persidangan sehingga dapat menyimpulkan apakah perlu ada putusan provisi atau tidak.
“Permohonan provisi hanya berkaitan permintaan kepada MK untuk memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap pemohon, bukan pokok perkara yang berkaitan dengan sah atau tidaknya Hendarman sebagai Jaksa Agung. Membaca berita penolakan yang keliru seperti itu, membuat sebagian orang yang mengatakan kepada saya, bahwa saya telah kalah di MK, dan permohonan saya ditolak. Ini tidak benar,” demikian Yusril. [guh]