Berita

Yusril: Kejaksaan Gunakan Propaganda Politik

MINGGU, 01 AGUSTUS 2010 | 12:58 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Jakarta, RMOL. Cara aparat hukum menangani sebuah kasus mengingatkan Yusril Ihza Mahendra pada metode yang dilakukan Ali Murtopo, salah seorang tangan kanan Soeharto dan pejabat penting di zaman Orde Baru.

Di era 1980an, misalnya, Ali Murtopo mengatakan kepada publik ada 50 tokoh yang menandatangani sebuah petisi yang dapat memecah belah bangsa. Tetapi sama sekali tidak dijelaskan kepada rakyat apa persisinya isi petisi itu. Yang paling penting bagi penguasa adalah membentuk opini publik terlebih dahulu untuk menghakimi kelompok yang ingin disudutkan.

"Saya melihat cara kerja Kejaksaan saat ini sudah meenggunakan propaganda politik. Mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan pelan-pelan membocorkan ke publik sehingga opini sudah terbentuk terlebih dulu," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM juga mantan Menteri Sekretaris Negara itu di Rumah Perubahan, Jalan Panglima Polim V, Jakarta Selatan, Minggu (1/8).

Yusril siang ini mendatangi Rizal Ramli di tempat itu. Kepada wartawan dia pun kembali menjelaskan perkembangan terakhir kasusnya. Salah satu yang sekarang berkembang, sebut Yusril, adalah persoalan tentang tiga kuitansi yang menurut pihak Kejaksaan merupakan bukti korupsi Yusril. Hal ihwal ketiga kuitansi itu dimuat di salah satu majalah nasional.

Kata Yusril lagi, total nilai ketiga kuitansi itu tidak sampai Rp 15 juta. Juga tidak jelas siapa yang menandatangani. Di dalam setiap kuitansi itu disebutkan bahwa dana digunakan untuk kepergian Yusril ke sejumlah negara, seperti Swiss dan Afrika Selatan. Menurutnya, kuitansi itu sangat tidak memadai sebagai bukti. [guh]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya