Berita

Yusril: Kejaksaan Gunakan Propaganda Politik

MINGGU, 01 AGUSTUS 2010 | 12:58 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Jakarta, RMOL. Cara aparat hukum menangani sebuah kasus mengingatkan Yusril Ihza Mahendra pada metode yang dilakukan Ali Murtopo, salah seorang tangan kanan Soeharto dan pejabat penting di zaman Orde Baru.

Di era 1980an, misalnya, Ali Murtopo mengatakan kepada publik ada 50 tokoh yang menandatangani sebuah petisi yang dapat memecah belah bangsa. Tetapi sama sekali tidak dijelaskan kepada rakyat apa persisinya isi petisi itu. Yang paling penting bagi penguasa adalah membentuk opini publik terlebih dahulu untuk menghakimi kelompok yang ingin disudutkan.

"Saya melihat cara kerja Kejaksaan saat ini sudah meenggunakan propaganda politik. Mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan pelan-pelan membocorkan ke publik sehingga opini sudah terbentuk terlebih dulu," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM juga mantan Menteri Sekretaris Negara itu di Rumah Perubahan, Jalan Panglima Polim V, Jakarta Selatan, Minggu (1/8).

Yusril siang ini mendatangi Rizal Ramli di tempat itu. Kepada wartawan dia pun kembali menjelaskan perkembangan terakhir kasusnya. Salah satu yang sekarang berkembang, sebut Yusril, adalah persoalan tentang tiga kuitansi yang menurut pihak Kejaksaan merupakan bukti korupsi Yusril. Hal ihwal ketiga kuitansi itu dimuat di salah satu majalah nasional.

Kata Yusril lagi, total nilai ketiga kuitansi itu tidak sampai Rp 15 juta. Juga tidak jelas siapa yang menandatangani. Di dalam setiap kuitansi itu disebutkan bahwa dana digunakan untuk kepergian Yusril ke sejumlah negara, seperti Swiss dan Afrika Selatan. Menurutnya, kuitansi itu sangat tidak memadai sebagai bukti. [guh]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya