Berita

Yusril: Kejaksaan Gunakan Propaganda Politik

MINGGU, 01 AGUSTUS 2010 | 12:58 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Jakarta, RMOL. Cara aparat hukum menangani sebuah kasus mengingatkan Yusril Ihza Mahendra pada metode yang dilakukan Ali Murtopo, salah seorang tangan kanan Soeharto dan pejabat penting di zaman Orde Baru.

Di era 1980an, misalnya, Ali Murtopo mengatakan kepada publik ada 50 tokoh yang menandatangani sebuah petisi yang dapat memecah belah bangsa. Tetapi sama sekali tidak dijelaskan kepada rakyat apa persisinya isi petisi itu. Yang paling penting bagi penguasa adalah membentuk opini publik terlebih dahulu untuk menghakimi kelompok yang ingin disudutkan.

"Saya melihat cara kerja Kejaksaan saat ini sudah meenggunakan propaganda politik. Mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan pelan-pelan membocorkan ke publik sehingga opini sudah terbentuk terlebih dulu," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM juga mantan Menteri Sekretaris Negara itu di Rumah Perubahan, Jalan Panglima Polim V, Jakarta Selatan, Minggu (1/8).

Yusril siang ini mendatangi Rizal Ramli di tempat itu. Kepada wartawan dia pun kembali menjelaskan perkembangan terakhir kasusnya. Salah satu yang sekarang berkembang, sebut Yusril, adalah persoalan tentang tiga kuitansi yang menurut pihak Kejaksaan merupakan bukti korupsi Yusril. Hal ihwal ketiga kuitansi itu dimuat di salah satu majalah nasional.

Kata Yusril lagi, total nilai ketiga kuitansi itu tidak sampai Rp 15 juta. Juga tidak jelas siapa yang menandatangani. Di dalam setiap kuitansi itu disebutkan bahwa dana digunakan untuk kepergian Yusril ke sejumlah negara, seperti Swiss dan Afrika Selatan. Menurutnya, kuitansi itu sangat tidak memadai sebagai bukti. [guh]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya