Berita

Yusril: Kejaksaan Gunakan Propaganda Politik

MINGGU, 01 AGUSTUS 2010 | 12:58 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Jakarta, RMOL. Cara aparat hukum menangani sebuah kasus mengingatkan Yusril Ihza Mahendra pada metode yang dilakukan Ali Murtopo, salah seorang tangan kanan Soeharto dan pejabat penting di zaman Orde Baru.

Di era 1980an, misalnya, Ali Murtopo mengatakan kepada publik ada 50 tokoh yang menandatangani sebuah petisi yang dapat memecah belah bangsa. Tetapi sama sekali tidak dijelaskan kepada rakyat apa persisinya isi petisi itu. Yang paling penting bagi penguasa adalah membentuk opini publik terlebih dahulu untuk menghakimi kelompok yang ingin disudutkan.

"Saya melihat cara kerja Kejaksaan saat ini sudah meenggunakan propaganda politik. Mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan pelan-pelan membocorkan ke publik sehingga opini sudah terbentuk terlebih dulu," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM juga mantan Menteri Sekretaris Negara itu di Rumah Perubahan, Jalan Panglima Polim V, Jakarta Selatan, Minggu (1/8).

Yusril siang ini mendatangi Rizal Ramli di tempat itu. Kepada wartawan dia pun kembali menjelaskan perkembangan terakhir kasusnya. Salah satu yang sekarang berkembang, sebut Yusril, adalah persoalan tentang tiga kuitansi yang menurut pihak Kejaksaan merupakan bukti korupsi Yusril. Hal ihwal ketiga kuitansi itu dimuat di salah satu majalah nasional.

Kata Yusril lagi, total nilai ketiga kuitansi itu tidak sampai Rp 15 juta. Juga tidak jelas siapa yang menandatangani. Di dalam setiap kuitansi itu disebutkan bahwa dana digunakan untuk kepergian Yusril ke sejumlah negara, seperti Swiss dan Afrika Selatan. Menurutnya, kuitansi itu sangat tidak memadai sebagai bukti. [guh]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya