Menurut Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji, keberadaan rokok ilegal membuat industri tembakau legal kesulitan berkembang karena harus menanggung beban cukai, sementara produk ilegal dapat dijual tanpa membayar cukai sebagaimana mestinya.
"Kalau sepanjang rokok ilegal itu enggak diberantas, akan sangat sulit industri tembakau itu untuk berkembang," kata Sarmuji di sela-sela media gathering bertajuk Industrialisasi Motor Penggerak Ekonomi di Hotel Alana, Bogor, Jumat, 6 November 2026.
Ia menyoroti berbagai modus penyalahgunaan pita cukai, mulai dari penggunaan cukai bekas hingga pemasangan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis rokok. Praktik tersebut dinilai membuat persaingan antara pelaku usaha legal dan ilegal tidak seimbang.
Modus-modus itu, kata Sarmuji, harus terus ditindak agar pelaku industri yang telah memenuhi kewajiban tidak kehilangan semangat untuk mengembangkan usahanya.
"Kalau enggak, nanti industri yang legal capek sendiri, merasa lelah. Merasanya sudah berkontribusi maksimal, kok ternyata perlakuannya sama saja," ujarnya.
Selain penindakan, Sarmuji mendorong pelaku usaha rokok ilegal dibina agar dapat masuk ke jalur legal. Menurutnya, pelaku usaha perlu diberi kepercayaan untuk bersaing melalui segmen pasar tertentu.
"Sebaiknya yang ilegal-ilegal itu dididik saja supaya menjadi legal. Diberi kepercayaan diri bahwa mereka juga bisa bersaing untuk segmen-segmen tertentu," kata Sarmuji.
Ia mencontohkan adanya produk rokok yang awalnya kurang diperhatikan, tetapi mampu memperoleh pangsa pasar cukup besar berkat ketekunan pengembangannya. Namun, Sarmuji tidak menyebutkan merek rokok yang dimaksud.

BERITA TERKAIT: