"Murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 3 November 2026.
Meski sudah ada penetapan tersangka, kasus ini masih dalam penanganan Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri.
“Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Asep.
Tiga tersangka kasus penyadapan atau dugaan ilegal akses ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP terkait akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.

BERITA TERKAIT: