Irwasum:

Penyadapan Ilegal Listyo Cs Bukan Kebijakan Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 04 November 2026, 01:34 WIB
Penyadapan Ilegal Listyo Cs Bukan Kebijakan Polri
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Tindakan ilegal akses berupa penyadapan yang dilakukan tersangka Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama  Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta Nasution bukan kebijakan Polri.

"Murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 3 November 2026.

Meski sudah ada penetapan tersangka, kasus ini masih dalam penanganan Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri. 

“Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Asep.

Tiga tersangka kasus penyadapan atau dugaan ilegal akses ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP terkait akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA