Jenderal LSP jadi Tersangka Penyadapan, Yusril: Posisi Kepala KSP Belum Dibahas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 03 November 2026, 22:05 WIB
Jenderal LSP jadi Tersangka Penyadapan, Yusril: Posisi Kepala KSP Belum Dibahas
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku pemerintah belum membahas pergantian Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul penahanan tiga perwira tinggi Polri dalam perkara dugaan penyadapan.

Hal itu disampaikan Yusril saat ditanya mengenai kemungkinan pergantian pejabat KSP menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Yusril menegaskan, pemerintah saat ini masih berfokus pada proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.

"Belum sama sekali. Kita fokus dalam upaya penegakan hukum," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.

Menurut Yusril, apabila diperlukan, pelaksanaan tugas jabatan sementara dapat dilakukan oleh pelaksana tugas (Plt) ataupun sekretaris di lingkungan lembaga terkait.

"Apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan, maka tentu ada Plt sementara, bisa juga sekretarisnya ya yang untuk menjadi pelaksana tugas," ujarnya.

Meski demikian, Yusril meminta agar persoalan pergantian jabatan tersebut tidak menjadi fokus utama saat ini karena pemerintah masih memprioritaskan proses hukum.

"Tapi itu sabar sajalah, itu masalah nggak terlalu serius ya. Kita tahu bagaimana cara menangani soal-soal seperti ini," pungkas Yusril.

Dalam kasus penyadapan terhadap presiden, menteri, pengusaha, media dan pejabat lainnya, Mabes Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri yang saat ini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta (AS), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, yakni Irjen Slamet Uliandi (SU).rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA