Pembenahan subsidi, percepatan energi terbarukan, dan penguatan tata kelola dinilai menjadi agenda mendesak untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Desakan itu disampaikan dalam Media Briefing dan Diskusi ETP Forum di Purnomo Yusgiantoro Center (PYC), Jumat 30 Oktober 2026. Forum yang terdiri atas enam lembaga, yakni CPD, Climateworks Centre, IESR, IISD, IRID, dan PYC, menilai penyelarasan target, regulasi, serta anggaran menjadi kunci keberhasilan transisi energi dan mengejar target 100 persen energi terbarukan pada 2040.
Direktur Eksekutif Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), Kuki Soejachmoen mengatakan, kemajuan regulasi, alokasi anggaran, dan penguatan sistem energi harus berjalan beriringan. Penerapan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) juga perlu diperkuat agar transisi energi tidak menimbulkan dampak negatif.
ETP Forum mengapresiasi sejumlah langkah pemerintah, seperti pembentukan satuan tugas percepatan transisi energi, Kementerian Koordinator bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, serta pencanangan target pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW).
"Namun implementasinya masih membutuhkan peta jalan, kepastian regulasi, dan keselarasan dengan perencanaan ketenagalistrikan," kata Kuki.
Tantangan terlihat dari bauran energi terbarukan yang turun dari 18,3 persen pada triwulan I menjadi 17,3 persen pada triwulan II 2026. Pada saat yang sama, belanja subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp376,8 triliun sepanjang Januari-September 2026, meningkat 54,1 persen dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya.
Tekanan fiskal juga dipicu kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) menjadi 112,81 dolar AS per barel pada September 2026, jauh di atas asumsi APBN sebesar 70 dolar AS. Nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp18.000 per dolar AS, sementara konsumsi BBM bersubsidi meningkat 9,1 persen menjadi sekitar 13,4 juta kiloliter.
Lead Electric Mobility and Indonesia Energy International Institute for Sustainable Development (IISD), Achmad Zacky Ambadar, menilai kondisi tersebut memperkuat urgensi reformasi subsidi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima. Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai dapat membantu pemerintah menyalurkan bantuan kepada rumah tangga yang paling membutuhkan.
Senior Policy Adviser Centre for Policy Development (CPD), Ruddy Gobel, memperkirakan reformasi subsidi yang menyasar 30-50 persen rumah tangga terbawah atau sekitar 28-47,1 juta keluarga berpotensi menghemat anggaran Rp76 triliun hingga Rp116 triliun. Namun, pemerintah perlu menjamin ketepatan sasaran dan menyediakan mekanisme koreksi data yang mudah diakses.
Di sisi lain, target PLTS 100 GW juga menghadapi sejumlah kendala. Kajian Institute for Essential Services Reform (IESR) menunjukkan belum ada aspek pelaksanaan program yang sepenuhnya siap. Regulasi, perencanaan kelistrikan, pendanaan, kesiapan proyek, dan koordinasi antarlembaga masih perlu dibenahi, meski kapasitas produksi modul surya dalam negeri telah mencapai 11-14 GW per tahun.
CEO IESR Fabby Tumiwa menilai terbatasnya proyek siap investasi dan belum optimalnya pengadaan PLTS skala besar di PLN dapat menghambat pencapaian target. Sementara itu, kapasitas PLTU justru bertambah sekitar 4 GW pada 2025 menjadi 60,7 GW. Kondisi ini menunjukkan perlunya konsistensi kebijakan dalam mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Country Lead Indonesia Climateworks Centre, Jannata Giwangkara, menambahkan bahwa target energi terbarukan, pengembangan jaringan, dan pengelolaan pembangkit fosil harus direncanakan secara terpadu.
"Pemadaman berskala besar di Sumatra dan Kalimantan pada 2026 menjadi pengingat pentingnya keandalan pasokan listrik," kata Jannata.
ETP Forum juga mendorong kejelasan mandat dan mekanisme koordinasi lintas sektor, termasuk penguatan kerangka hukum melalui RUU Perubahan Iklim dan instrumen Nilai Ekonomi Karbon.
Senior Consultant PYC Farida Zed mengingatkan bahwa transisi energi harus berlangsung adil dan inklusif. Pekerja, perempuan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan.
"Dengan demikian, manfaat energi bersih dapat dirasakan lebih merata dan tidak mengabaikan kelompok rentan," kata Farida.
BERITA TERKAIT: