Satgas Hilirisasi Tak Berwenang Atur Moratorium Smelter Bauksit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Jumat, 30 Oktober 2026, 13:33 WIB
Satgas Hilirisasi Tak Berwenang Atur Moratorium Smelter Bauksit
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Usulan moratorium pembangunan smelter bauksit dan aluminium baru yang diajukan PT Inalum (Persero) berada di luar ruang lingkup tugas Satgas Hilirisasi.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ahmad Erani Yustika, Satgas Hilirisasi saat ini berfokus pada percepatan proyek hilirisasi dan penyelesaian hambatan investasi, mulai dari perizinan hingga persoalan lahan.

“Kalau Satgas itu tugas utamanya sekarang kan mendesain untuk percepatan hilirisasi,” kata Erani saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 30 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, satgas juga bertugas membantu mempercepat realisasi investasi yang mengalami hambatan. Sementara itu, persoalan di luar mandat satgas harus ditangani pihak yang memiliki kewenangan.

“Kalau isu tadi itu kan nanti pihak lain yang akan mengelola, menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, karena ruang lingkup satgas tidak sampai pada hal itu,” tegasnya.

Menurut Eks Komisaris Inalum itu, fokusnya saat ini adalah menjalankan tugas di Satgas Hilirisasi.

“Yang paling penting kan pihak yang memiliki otoritas itu akan mengerjakan penyelesaian masalah-masalah yang terjadi, baik yang sifatnya regulasi maupun di lapangan,” ujarnya.

Meski demikian, Erani menyebut hilirisasi bauksit telah masuk dalam daftar proyek pemerintah. Ia merujuk pada 18 proyek hilirisasi pada 2025 yang mencakup bauksit, nikel, batu bara, dan komoditas lainnya.

“Pada tahun 2025 yang 18 proyek kan ada juga di bagian hilirisasi yang bahan bakunya bauksit,” tandasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA