Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Resmi Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 26 Oktober 2026, 18:23 WIB
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Resmi Ditahan
Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang resmi ditahan. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menahan Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afand menjelaskan, penahanan dilakukan usai Sitti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 26 Oktober 2026.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf dalam keterangannya kepada wartawan.

Yusuf mengatakan, Sitti ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.

Sitti dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Sitti juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

Dalam perkara ini, terdapat empat kasus pemerasan yang dilakukan Sitti. Pertama terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan dengan meminta uang kepada pengembang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah.

Dua pengembang perumahan PT Royal Persada  sudah menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta.

Kasus kedua terkait suap terhadap pembukaan gerai Indomaret sebesar Rp85 juta. 

Kasus ketiga terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. 

Terakhir, kasus keempat terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA