Komisi IX DPR:

BPJS Tidak Bisa Diganti Klinik KDMP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 26 Oktober 2026, 17:24 WIB
BPJS Tidak Bisa Diganti Klinik KDMP
BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi IX DPR menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa dihapus maupun dialihkan fungsinya ke lembaga lain karena keberadaannya diatur undang-undang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi Golkar, Yahya Zaini, merespons isu yang ramai di media sosial mengenai kabar penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan layanan kesehatan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Yahya menilai, BPJS Kesehatan telah menjadi instrumen penting dalam menjamin akses layanan kesehatan masyarakat. Cakupan kepesertaannya bahkan telah mencapai 98 persen penduduk Indonesia.

"Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coveragenya sudah mencapai 98 persen. Termasuk yang tertinggi di dunia. Jadi saya tidak setuju dengan isu pengalihan tersebut, apalagi sampai menghapus BPJS Kesehatan,” kata Yahya kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurut Legislator Golkar ini, pemerintah seharusnya berfokus memperbaiki persoalan mendasar BPJS Kesehatan, mulai dari kualitas pelayanan rumah sakit, keterlambatan pembayaran klaim, hingga pengelolaan peserta yang menunggak iuran dan tidak aktif.

"Yang perlu dilakukan memperbaiki pelayanan BPJS di rumah-rumah sakit, supaya pasien tidak antre, pending claimnya diperbaiki supaya pembayaran ke rumah sakit tidak menunggak, peserta yang menunggak iurannya yang jumlahnya hampir 23 juta orang diperbaiki tata kelolanya," kata Yahya.

Yahya juga menyoroti persoalan keuangan BPJS Kesehatan yang disebut mengalami defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan. Meski pemerintah telah berkomitmen memberikan bantuan Rp20 triliun, menurutnya, ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran tetap harus dibenahi.

"Ini lantaran tidak seimbang antara pemasukan dan pengeluaran. Klaimnya terlalu besar dibanding iuran yang diterima, terutama untuk penyakit katastropik yang menyedot hampir 37 persen dari pembayaran," kata Yahya.

Selain pembenahan keuangan, Yahya meminta BPJS Kesehatan memperkuat edukasi promotif dan preventif agar masyarakat lebih mengutamakan pencegahan penyakit. 

Upaya tersebut, kata dia, perlu dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah, terutama melalui penguatan fungsi puskesmas.

"Sekarang fungsi puskesmas sudah berubah, lebih banyak melakukan pelayan kuratif daripada promotif-preventif. Fungsi puskesmas dari awal didesain berbeda dengan rumah sakit. Namanya saja pusat kesehatan masyarakat, bukan rumah sakit,” kata Yahua.

Di sisi lain, Yahya mengingatkan agar KDMP tidak dibebani terlalu banyak tugas di luar fungsi utamanya, yakni menyediakan dan menjual kebutuhan pokok masyarakat.

"Saya minta KDKMP tidak perlu dibebani tugas-tugas lain selain menjual kebutuhan pokok, nanti tugas utamanya tidak berhasil kl terlalu banyak beban yang diberikan,” pungkas Yahya.

Sebelumnya, ramai di media sosial thread perihal isu BPJS Ketenagakerjaan bakal dihapus dan digantikan dengan Klinik KDMP. Sontak isu itu pun menuai kecaman dan kritik dari netizen.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA